Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Atas Perbuatan Pelanggaran Doktrin Fiduciary Duty oleh Direksi dalam Menjalankan Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v2i9.1491Keywords:
Efek Hukum, Pemegang Saham, Perlindungan HukumAbstract
Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa "Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh setiap anggota direksi dengan itikad baik dan dengan penuh tanggung jawab" dan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa "setiap anggota direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan jika bersalah atau lalai melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)". Namun, dalam praktiknya, masih ada direksi yang tidak bertindak dengan itikad baik dan tidak bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa konsekuensi hukum dari pelanggaran doktrin kewajiban fidusia yang dilakukan oleh direksi harus dipertanggungjawabkan oleh direksi, dengan ketentuan jika perusahaan mengalami kerugian, aset pribadi direksi dapat diambil untuk mengkompensasi kerugian tersebut dan pemegang saham memiliki prinsip perlindungan hukum, yaitu dalam mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, diambil dengan keputusan diterima mayoritas jika suara diambil dari pemegang saham. Sehingga perlindungan hukum pemegang saham terjamin sesuai dengan Undang-Undang dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Dianjurkan dalam menjalankan pengelolaan perusahaan, para direksi harus lebih berhati-hati sebagai orang yang memiliki tanggung jawab fidusia wajib. Karena Direksi merupakan organ penting di Perseroan. Direktur adalah orang yang selalu mengelola perusahaan, baik dari segi manajemen maupun fungsi perwakilan. Pengelolaan direktur harus dilakukan dengan itikad baik dan dengan tanggung jawab penuh, sebagaimana disyaratkan oleh doktrin fidusia wajib. Pelanggaran doktrin kewajiban fidusia akan mengakibatkan tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap aset pribadi direktur.
Downloads
References
Agustino Leo. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta. 2008
Alan Digman dan John Lowry, Company Law, (Oxford: Oxford University, 2006.
Aristotle. Politics. Modern Library Edition (New York: Random House.
Francis Rose, Nutshells Company Law, 6 th ed. (London: Thomson, Sweet & Maxwell, 2004) dalam Hasbullah F. Sjawie, Direksi Perseroan Terbatas Serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Kencana, 2017).
Gunawan Widjaja, Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT, (Jakarta: Praninta Offset, 2008).
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara; Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, Edisi Kelima, UI Press, Jakarta, 1993.
Munir Fuady, Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.
Phillipus M. Hadjon,Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pustaka Setia, 2011.
Putusan Pengadilan Inggris pada perkara Lenard’s Carrying Co. Ltd. vs. Asiatic Petroleum Co. Ltd. (1995) AC 705 memberikan definisi tersendiri. Fred B.G. Tumbuan, Presentation on Organs of the Perseroan Terbatas According to Law No. 40 Year 2007, makalah pada seminar sehari “Aspek-aspek Penting Undang-Undang Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas”, diselenggaraka oleh Peradi (Perhimpunan Advocat Indonesia), di Jakarta, 28 November 2007.
R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Jilid I (Jakarta: Dian Rakyat, 1983.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2013.
Salim, H.S., Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000
Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Ekonomi (Bandung: PT. Mandar Maju, 2000).
Sumantoro, Hukum Ekonomi, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1986)
Try Widiyono, Direksi Perseroan Terbatas: Keberadaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005).
Webster, Noah, Webster’s New Universal Unabridged Dictionary, (New York, USA: Simon & Schuster, 1979) dalam Munir Fuady, Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014).
Perundangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Putusan Nomor: 445/Pdt.P/2020/PN Jkt.Utr;
Putusan Nomor: 11/PDT/2022/PT BTN;
Putusan Nomor 1111 K/Pid.Sus/2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sandy Arif Dhan, Wira Franciska, Achmad Fitrian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.