Kepastian Hukum Pembuktian Motif pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Yulianus Soni Kurniawan Universitas Jayabaya
  • Tofik Yanuar Chandra Universitas Jayabaya
  • Basuki Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v2i8.1467

Keywords:

Bukti Motif, Kepastian Hukum, Pembunuhan Terencana

Abstract

Bukti motif pembunuhan berencana di Indonesia memunculkan perdebatan hukum tentang kepastian dan Keadilan. Pasal 340 KUHP tidak secara eksplisit mencantumkan motif sebagai unsur pelanggaran, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum. Meskipun putusan beberapa hakim menganggap motif sebagai faktor pembobotan atau pengurangan hukuman, penerapan tersebut bertentangan dengan prinsip legalitas yang mengharuskan hukum tertulis, jelas, dan interpretasi terbatas. Studi ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam membuktikan motif dan menilai apakah motif harus menjadi bagian integral dari proses pembuktian dalam hukum pidana Indonesia, berdasarkan teori Hans Kelsen tentang hukum murni dan prinsip legalitas.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, khususnya penelitian hukum perpustakaan atau data sekunder dengan sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan meliputi metodologi legislatif, studi kasus, konseptual, dan analitis. Dan metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi hukum positif, jurnal, dan sumber hukum lainnya. Metode yang digunakan dalam menganalisis materi hukum Tata Bahasa dan Interpretasi Sistematis. Dan konstruksi hukum menggunakan metode Analogi Konstruksi dan Argumentum a Contrario.

Bukti dalam hukum pidana meliputi penyelidikan dan pemeriksaan pengadilan. Bewijsvoering adalah penyajian bukti kepada hakim, dengan motif terdakwa terungkap melalui saksi dalam dakwaan. Pernyataan saksi yang konsisten dengan bukti lain disebut Bewijsmiddelen, sesuai Pasal 183 KUHP. Pertimbangan hakim tentang motif menunjukkan bahwa itu adalah inti pembuktian, meskipun tidak tercantum dalam Pasal 340 KUHP. Prinsip legalitas mengharuskan hukum tertulis, jelas, dan terbatas. KUHP Indonesia menegaskan norma tersebut sah dan mengikat. Hans Kelsen menyatakan hukum adalah realitas normatif, bukan konkret seperti motif dalam pembunuhan berencana. Dengan demikian, peneliti berpendapat motif bukan bagian dari konsep tindak pidana atau pertanggungjawaban, tetapi dapat dipelajari dalam konteks tujuan hukuman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, Cet. 1, Edisi. Revisi 2001, hlm 8-9.

Aslichati, L, Metode Penelitian Sosial. Tanggerang: Universitas Terbuka, 2008

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2001.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.

Eddy O.s Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, Cet.1, 2012.

J. Remmelink, Hukum pidana (Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda & Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

Monang Siahaan, Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana, PT. Grasindo, Jakarta, 2017.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2000.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengatar, Liberty, Yogyakarta, Cet. 3, edisi 4, 2002.

Tofik Yanuar Chandra, Hukum Pidana, PT. Sangir Multi Usaha, Jakarta, Cet.1, 2022, hlm 23.

Perundangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Putusan No. 53/PID/2023/PT DKI

Putusan No. 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST

Putusan No. 813 K/Pid/2023 oleh Mahkamah Agung

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Downloads

Published

2024-08-22

How to Cite

Kurniawan, Y. S., Chandra, T. Y., & Basuki, B. (2024). Kepastian Hukum Pembuktian Motif pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam Hukum Pidana Indonesia. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(8), 680–690. https://doi.org/10.55681/armada.v2i8.1467