Profil Asusila dalam Lingkup Keluarga di RS Bhayangkara 2023-2024

Authors

  • Baso Farihal Farhan Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Mauluddin Mansyur Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Denny Mathius Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Zulfikar Assegaf Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v2i7.1397

Keywords:

Kejahatan Asusila, Keluarga, Visum et Repertum

Abstract

Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Tindakan kejahatan ini bisa berupa pelecehan seksual, pemerkosaan, eksploitasi seksual, dan bentuk kejahatan seksual lainnya yang sering dilakukan oleh pelaku yang berada dalam lingkup keluarga, lingkungan kerja, atau bahkan di tempat umum. Pada 2020 dan 2021, jumlah kasus perkosaan dan pencabulan di tanah air mencapai angka di atas 5.900 kasus per tahun. Dalam lima tahun terakhir, jumlah kasus perkosaan dan pencabulan paling tinggi terjadi pada 2020, yakni sebanyak menjadi 6.872 kasus. Angka ini meningkat  31,32% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 5.233 kasus. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan potong lintang (cross sectional). Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh VeR kekerasan seksual yang dibuat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar periode 1 Januari 2023 hingga 12 Mei 2024. Sampel dalam penelitian ini adalah seluruh VeR asusila dalam lingkup keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara periode 1 Januari 2023 hingga 12 Mei 2024. Hasil observasi kasus asusila keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Makassar pada periode 1 Januari 2023- 8 Mei 2024 terlihat bahwa angka kejadiannya memiliki kecenderungan terjadinya pada usia 0-18 tahun. Berdasarkan data Gambaran korban Asusila Keluarga periode 1 Januari 2023 – 8 Mei 2024 RS Bhayangkara Kota Makassar, setidaknya tercatat ada 12 kasus asusila yang terlaporkan dengan pelaku paling banyak adalah ayah korban, kemudian disusul oleh kakek dan ipar korban, dengan semua kasus tercatat masih dibawah umur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alisya Fahrani, Widodo T. Novianto. (2019). KAJIAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA ASUSILA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. Recidive Volume 8 No. 1, Januari-April 2019.

Cindy Mutia Annur. (2021). Jumlah Kasus Perkosaan dan Pencabulan RI Meningkat Selama Pandemi. Indonesia: Artikel. 22 Desember 2021.

Kurniawati RYTPTPPKA, Mulyadi A, Agustanti RD. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Penyebaran Konten Asusila. Huk dan Masy Madani [Internet]. 2021;11(Mei):151–62.

Muhammad Zidane Ghibran. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Asusila Pada Media Sosial Dikaitkan Dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Januari 2024, 10 (2).

Nuzulia A. (1967). Kejahatan Asusila Terhadap Anak dalam Hukum Pidana. Angew Chemie Int Ed 6(11), 951–952. 1967;5–24.

Sianturi, Ronald Hasudungan dkk. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Tindak Pidana Asusila. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 4, No.2, Agustus 2023.

Downloads

Published

2024-07-14

How to Cite

Farhan, B. F., Mansyur, M., Mathius, D., & Assegaf, Z. (2024). Profil Asusila dalam Lingkup Keluarga di RS Bhayangkara 2023-2024. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(7), 462–467. https://doi.org/10.55681/armada.v2i7.1397