Perlindungan Hukum bagi Kreditor Separatis Terkait dengan Pembagian Boedel Pailit Berdasarkan Daftar Pembagian Tetap
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v2i6.1382Keywords:
Daftar Pembagian Tetap, Kreditur Separatis, Renvoi ProsedurAbstract
Pailit merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator. Kurator melaksanakan pembagian sesuai dengan porsi tiap-tiap kreditor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkhusus pada kreditor separatis yang memiliki jaminan. Terdapat suatu kasus terjadi ketimpangan antara pembagian yang dilakukan oleh kurator sehingga menyebabkan ketidakadilan bagi kreditor separatis. Rumusan masalah mengenai kedudukan kreditor separatis terkait Pembagian Boedel Pailit berdasarkan Daftar Pembagian Tetap dan perlindungan hukum kreditor separatis dalam pembagian boedel pailit. Teori yang digunakan adalah Teori Perlindungan Hukum dan Teori Kepailitan
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analisis, dan pendekatan kasus kemudian teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal, dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum gramatikal dan penafsiran sistematis dan metode konstruksi hukum.
Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa kedudukan kreditor separatis terkait Daftar Pembagian Tetap yang dibuat oleh kurator adalah didahulukan pembayarannya dari kreditor-kreditor yang lainnya. Demi mencapai perlindungan hukum bagi kreditor separatis yang hak-haknya telah dirugikan, dapat menempuh langkah hukum dengan menggunakan mekanisme renvoi prosedur agar hak-haknya terhadap pembayaran piutangnya dapat dipulihkan.
Downloads
References
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis, Kepailitan, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2004
Charles J. Tabb, “A Brief History of Bankruptcy Law”, America Bankruptcy & Insolvency Law Review, Vol. 3, hlm. 51, 1995.
Fuady dan Sri Rejeki Slamet, “Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor”, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Lex Jurnalica, Vol. 13 No. 2,2016.
J Fred Weston, Eugene F. Brigham, Dasar-dasar Keuangan Manajemen, Erlangga, Jakarta, 1994
J Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
Jerry Hoff, Undang Undang Kepailitan Indonesia, Penerjemah Kartini Mulyadi, Jakarta, P.T. Tatanusa, 2000,.
Louis Edward Levinthal, “The Early History of Bankruptcy Law”, University of Pennsylvania Law Review and American Law Register, Vol. 66-No.5/6.
Mariam Darus Badrulzaman, Bab-bab tentang Credietverband, Gadai, dan Fiducia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1991,
Nindyo Pramono, Sularto, Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila, Yogyakarta, Andi, 2017,
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 2010,
Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Bina Ilmu Surabaya, 1990
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.