Perlindungan Hak Konsumen Atas Peredaran Kosmetik Palsu

Authors

  • Dikha Anugrah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan, Indonesia
  • Bias Lintang Dialog Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan, Indonesia
  • Anthon Fathanudien Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/swarna.v3i10.1523

Keywords:

Kosmetik Palsu, Perlindungan Konsumen, Kewaspadaan Produk

Abstract

Banyaknya produk kosmetik yang beredar di pasaran tidak diimbangi dengan pemahaman yang menyeluruh, sehingga masih banyak individu dalam masyarakat yang menjadi konsumen kosmetik ini belum sepenuhnya memahami dan menggunakan produk yang terjamin keasliannya. Mereka cenderung memilih produk hanya berdasarkan harga yang murah atau rekomendasi, tanpa memeriksa keaslian dari produk tersebut. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, mengingat banyak pelaku usaha yang memalsukan produk kosmetik, baik yang mengandung bahan berbahaya maupun yang melanggar standar kesehatan yang ditetapkan. Masyarakat sering kali merasa kewalahan dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap kosmetik palsu, meskipun pengecekan keaslian produk dapat dilakukan dengan memeriksa nomor registrasi dari BPOM atau dengan mengidentifikasi ciri-ciri yang ada pada produk palsu. Terbatasnya informasi serta akses untuk melakukan konsultasi menyebabkan banyak orang tidak mengetahui cara untuk mengidentifikasi kosmetik palsu. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengadakan sosialisasi dan penyuluhan mengenai arti penting kewaspadaan terhadap kosmetik palsu, serta menyelenggarakan simulasi mengenai cara mengidentifikasi kosmetik yang aman dan terdaftar. Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh wawasan yang lebih baik mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap kosmetik palsu demi kesehatan dan keselamatan mereka. Metode yang diterapkan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi, diskusi, dan simulasi. Hasil yang diharapkan adalah masyarakat dapat memahami bahan-bahan berbahaya yang mungkin terdapat dalam kosmetik palsu, serta cara untuk mengidentifikasi dan melaporkan keberadaan produk kosmetik palsu tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agung, A., Mira, I., & Putra, D. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN PRODUK KOSMETIK PALSU. Jurnal Kertha Semaya, 8(6).

Ahaddin, F., Qomarudin, H., & Dharmasetya, L. (2024). Tindak Pidana dalam Pengedaran Produk Kosmetik Ilegal: Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. POSTULAT, 2(1). https://doi.org/10.37010/postulat.v2i1.1458

Apriani, M., Yuseva, Y., Dedison, D., Kusmiran, H., & Firdaus, M. A. (2023). UPAYA PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEREDARAN KOSMETIKA PALSU. Lexstricta : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v2i1.21

Budiman, H., Rifai, I. J., & Senda, V. N. (2023). Sosialisasi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online pada Masyarakat Kadugede, Kuningan, Jawa Barat. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(03). https://doi.org/10.25134/empowerment.v6i03.8886

Dera, R. A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Berbahaya. Lex Privatum, 7(1).

Fauzela, D. S. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DALAM JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE). Inovasi Pembangunan : Jurnal Kelitbangan, 11(01). https://doi.org/10.35450/jip.v11i01.358

Gabriella, T., & Bakhtiar, H. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal. Jurnal Panorama Hukum, 8(1). https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.8521

Halu, S. Z., & Suliantoro, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM Di Kota Semarang. Jurnal Pro Hukum, 12(3).

Ira, S., Novitasari, D., & Fikriyah, K. (2023). Pengaruh Literasi Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Kosmetik Halal Mahasiswa Ekonomi Islam Se Jawa Timur. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam.

Noviani Putri, R., & Sahruddin, S. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Mencantumkan BPOM. Private Law, 2(3). https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1569

Pinangkaan, N. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Berbahaya. Lex Privatum, 7(1).

Rumagit, J. O., Tampanguma, M. Y., & Pongkorung, F. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Pada Peredaran Produk Kosmetik Yang Berbahaya. Lex Privatum Vol XII/03/November/2023, XII(5).

Sari, E. S., Heryanti, B. R., & Triasih, D. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PROBLEMATIKA KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM BPOM. Semarang Law Review (SLR), 1(2). https://doi.org/10.26623/slr.v1i2.2763

Susanti Sembiring, B. P. P. (2022). Perlindungan Terhadap Konsumen Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Zat Berbahaya. JIEE : Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 2(1).

Tsuraya Amalia, & Dian Purnamasari. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PEREDARAN KOSMETIKA ILEGAL HB WHITENING BERDASARKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Reformasi Hukum Trisakti, 5(4). https://doi.org/10.25105/refor.v5i4.18678

Downloads

Published

2024-10-17

How to Cite

Anugrah, D., Dialog, B. L., & Fathanudien, A. (2024). Perlindungan Hak Konsumen Atas Peredaran Kosmetik Palsu. SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(10), 712–720. https://doi.org/10.55681/swarna.v3i10.1523