KONSEP MALADMINISTRASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v1i6.614Keywords:
Hukum Administrasi, Instrumen Hukum, KorupsiAbstract
Instrumen hukum yang utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih adalah hukum administrasi. Dengan demikian hukum administrasilah yang diharapkan untuk mencegah korupsi, karena korupsi secara umum dan luas berkaitan dengan penggunaan wewenang. Tidak adanya kejelasan mengenai batasan-batasan penyalahgunaan wewennag yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menyulitkan para penegak hukum untuk dapat mengetahui makna dari penyalahgunaan wewenang itu sendiri serta batasan-batasannya. Sehingga dengan terbitnya undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan memberikan kejelasan mengenai penyalahgunaan wewenang itu sendiri secara khusus dan hukum administrasi secara umum.
Downloads
References
Adrianus Meliala, Menyingkap Kejahatan Krah Putih, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.
Amiruddin, Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
Amiruddin, Unsur Melawan Hukum (Wederrechttelijk) Dalam Tindak Pidana Korupsi, Genta Pres, Yogyakarta, Juni, 2012.
Faried Ali, teori dan konsep administrasi dari pemikiran paradigmatik menuju redefinisi, raja grafindo persada, cetakan pertaman, jakarta, 2011.
Hendra nurtjahjo, Buku saku memahami maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia, cetakan pertama, agustus 2013.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sintaksis adalah 1. Pengaturan dan hubungan kata dengan kata atau dengan satuan lain yang lebih besar; 2. Cabang linguistik tentang susunan kalimat dan bagiannya; ilmu tata kalimat; 3 sub sistem bahasa yang mencakup hal tersebut.
Muhammad Yamin, Tindak Pidana Khusus, Cv Pustaka Setia, Bandung, 2012, hlm. 9
Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To The Indonesian Administrative Law), Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005, hlm.3
Sadjijono, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2011, hlm.1
Setiajeng Kadarsih, "Tugas dan Wewenang Ombudsman RI dalam Pelayanan Publik Menurut UU Nomor 37 Tahun 2008" Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto Jawa Tengah, Vol. 10 Tanggal 2 Mei 2010.
Taufiqukohman, Optimalisasi Investigasi Maladministrasi Ombudsman guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama, Jakarta, 2015.
Undang-Undang
Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 tentang peradilan tata usaha Negara.
peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan Dan Penyelesaian Laporan.
Internet
http://appehutauruk.blogspot.co.id/2017/11/konsep-maladministrasi.html, di sadur dari Disadur dari buku berjudul “HUKUM ADMINISTRASI DAN GOOD GOVERNANCE”, karangan Philipus M. Hadjon, dkk.). Diakses pada tanggal 1 mei 2018, pukul 08.00 wita.
http://appehutauruk.blogspot.co.id/2017/11/konsep-maladministrasi.html. Diakses pada tanggal 1 mei 2018, pukul 08.00 wita.
http://appehutauruk.blogspot.co.id/2017/11/konsep-maladministrasi.html Diakses pada tanggal 1 mei 2018, pukul 08.00 wita.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.