Qowaid Fiqhiyyah

Authors

  • Muhammad Amar Adly Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Heri Firmansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Indah Amani Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v2i6.1363

Keywords:

Al- Qur’an, Ijtihad, Sunnah, Qowaid Fiqhiyyah

Abstract

Abstrak ini menjelaskan pentingnya kaidah-kaidah fiqih sebagai pedoman hukum bagi umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa pedoman ini, umat Islam tidak dapat mengetahui batas-batas tindakan yang diperbolehkan dan tidak dapat menentukan prioritas perbuatan yang harus dilakukan atau ditinggalkan. Dalam Islam, pedoman utama adalah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang menjadi rujukan utama dalam berperilaku dan menyelesaikan masalah hukum. Al-Qur’an, sebagai pedoman hidup, memberikan ajaran yang sempurna dan lengkap, meskipun sering kali hanya mencakup prinsip-prinsip dasar yang kemudian ditafsirkan lebih lanjut oleh Sunnah Nabi. Fiqih, yang didefinisikan sebagai pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah berdasarkan dalil, merupakan hasil ijtihad para mujtahid dalam menggali hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah. Fiqih ini bersifat elastis dan dapat berkembang seiring waktu, yang mengarah pada munculnya berbagai mazhab fiqih. Untuk memahami dan menerapkan fiqih dengan baik, diperlukan penguasaan terhadap ilmu ushul fiqh dan al-qawaid al-fiqhiyyah, yang membantu dalam mengistinbathkan hukum syara’ dan menyelesaikan masalah-masalah baru yang tidak dijelaskan langsung oleh nash. Banyak ulama dari berbagai mazhab fiqih telah menulis tentang kaidah kaidah fiqih, hal ini terbukti dengan banyaknya karya karya ulama masa lalu, yang menjadi landasan penting dalam memahami dan mengembangkan hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alî Ahmad Nadawî, al-Qawâid al-Fiqhîyyah, (Syiria: Dâr al-Qalam, 1994)

Abû al-Fadl Jamal al-Dîn Muhammad bin Mukarran al-Anshori Ibn Manzhûr, Lisân al-Arab, (Beirût: Dâr Shadir, 1990)

Amir Syarifuddin, Usul Fiqh, (Jakarta: kencana 2008)

Firdaus, Ushul Fiqh Metode Mengkaji dan memahami Hukum Islam Secara Komprehensif, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2004

http://www.slideshare.net/asnin_syafiuddin/01-02-pendahuluan

Muhammad syukri albani dan Rahmat hidayat nasution, filsafat hukum Islam dan maqasid syariah (Jakarta: Kencana)2020

Musthafâ Ahmad Zarqâ’, selanjutnya disebut Zarqâ’, al-Madkhal al-Fiqh al-Âm, (Damsyik: Alfa Bâ’ al-Adib, 1968)

Qur’an Kemenag Republik Indonesia.

Shapiudin Shidiq, Usul Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenada Group, cetakan ketiga, 2017)

Syihab al-Din Abu al-Abbas Ahmad ibn Idris al-Qarafi, Syarh Tanqih al-Fushul fi Ikhtishar al-Mahsul fi al-Ushul, (Beirut: Dar al-Fikr, 1973)

Umar Abdullah Kamil, Al- qowaid al- fiqhiyyah al- kubro wa atsaruha fil muamalat al-maaliyah, disertasi, kairo, mesir, T, th, h.35

Umar Sulaimân al-Asqar, Târîkh al-Fiqh al-Islâmî, (Kuwait: Maktabah al-Falâh, 1982)

Zarqâ’, al-Madkhal al-Fiqh,

Downloads

Published

2024-06-29

How to Cite

Adly, M. A., Firmansyah, H., & Lubis, I. A. (2024). Qowaid Fiqhiyyah. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(6), 375–385. https://doi.org/10.55681/armada.v2i6.1363