BASIS NILAI PENALARAN HUKUM NON-SISTEMIK DALAM KERANGKA DIALEKTIKA PENALARAN HUKUM SISTEMIK KE ARAH PENALARAN HUKUM NON SISTEMIK

Authors

  • Sentot Ismudiyanto Kuncoro Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Sovi Santri Susanti Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Selamat Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Firzhal Arzhi Jiwantara Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v1i6.602

Keywords:

Hukum Sistemik, Hukum Non-Sistemik, Moral, Nilai, Penalaran Hukum

Abstract

Dominasi  hukum sistemik di Indonesia yang berakar dari positivisme hukum mempengaruhi pula penalaran hukum yang dilakukan hakim di pengadilan. Hukum sistemik memposisikan moral di luar dari hukum telah gagal mewujudkan keadilan, kegagalan ini berpengaruh pula pada kegagalan penalaran hukum terhadap kasus-kasus yang masuk ke pengadilan. Untuk itu perlu perubahan secara radikal dari hukum sistemik ke arah hukum non-sistemik termasuk pula dalam penalaran hukum dengan mengembalikan hukum itu tidak bebas nilai/moral basis nilai/moral. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penawaran perubahan hukum sistemik menjadi hukum non-sistemik dan bagaimana basis nilai dalam penalaran hukum non-sistemik. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis yaitu dengan melakukan analisis secara mendalam terhadap teori-teori hukum Positivisme Hukum dengan teori- teori kritik terhadapnya di dalam penalaran hukum yang digunakan hakim di pengadilan kemudian atas kritik dalam penalaran hukum sistemik penulis mencoba menawarkan basis nilai penalaran hukum non-sistemik dengan konsep etika menurut Imam Al-Ghazali.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Absori. 2009. Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

———. 2013. Politik Hukum Menuju Hukum Progresif. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

———. 2015. “Epistimologi Ilmu Hukum Transendental dan Implementasinya dalam Pengembangan Program Doktor Ilmu Hukum.” In Prosiding Seminar Nasional Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum, 34–49.

Absori, Absori, dan Sigit Sapto Nugroho. 2019. “The Transcendental Paradigm of the Development of Legal Law.” Journal of Transcendental Law 1, no. 1: 1–16. https:// doi.org/10.23917/jtl.v1i1.8786.

Absori, dan Achmadi. 2017. “Transplantasi Nilai Moral dalam Budaya untuk Menuju Hukum Berkeadilan (Perspektif Hukum Sistematik Ke Non-Sistematik Charles Sampford).” In Prosiding Konferensi Nasional Ke- 6 Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (APPPTMA), 108–17. Sulawesi Selatan.

Al-Ghazali. 1982. Ihya Ulumuddin. Semarang: CV Faizan.

Atmadja, Dewa Gede. 2019. “Influential Flows of Legal Philosophy to Jurists Thoughts.” Sosiological Jurisprudence 1, no. 2: 113–22. https://doi.org/https://doi. org/10.22225/scj.1.2.727.113-122.

Biyanto. 2015. “Positivisme dan Non-Positivisme dalam Jurisprudensi.” Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam 3, no. 2: 483–502. https://doi.org/10.15642/ teosofi.2013.3.2.483-502.

Budiono, Arief, Lila Afrida Pebriana, Sudi Rahayu, dan Wafda Vivid Izziyana. 2019. “The Theory of Positivism and the Judges’ Social Jurisprudence in Indonesia.” Varia Justicia 15, no. 2: 59–64. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v15i2.3019.

Elviandri. 2016. “Hukum Trasnsendental dalam Konstelasi Pemikiran Hukum Positivistik di Indonesia.” Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. 2: 29–38.

Faisal. 2014. “Menelusuri Teori Chaos dalam Hukum Melalui Paradigma Critical Theory.”

Yustisia 3, no. 2: 131–36. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.

Gufroni. 2019. “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hukum Non Sistemik dan Hukum Profetik.” Progresif: Jurnal Hukum 13, no. 1: 23–40. https://doi.org/10.33019/ progresif.v13i1.1030.

Indreswari, Tri Laksmi. 2018. “The Dominance and Influence of Positivism Paradigm on Judicial Decision Making.” In The 1st International Conference on Law, Governance and Social Justice (ICoL GaS 2018), 1–4. Purwokerto. https://doi.org/10.1051/shsconf/20185407004.

Islamiyati. 2018. “Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan.” Law Development and Justice Jurnal 1, no. 01: 82–96. https:// doi.org/https://doi.org/10.14710/ldjr.v1i1.3574.

Jawahir Thontowi. 2011. “Pengembangan Ilmu Hukum Berbasis Religiuos Science: Dekonstruksi Filsosofis Pemikiran Hukum Positivistik.” Pandecta Jurnal Peneliitian Ilmu Hukum 6, no. 2: 201–13. https://doi.org/ https://doi.org/10.15294/pandecta. v6i2.2338.

Khudzaifah Dimyati. 2004. Teorisasi Hukum Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum

di Indonesia 1945-1990. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Muhammad Harun. 2019. “Philosophical Study of Hans Kelsen’s Thoughts on Law and Satjipto Rahardjo’s Ideas on Progressive Law.” Walisongo Law Review 2, no. 2: 199–226. https://doi.org/10.21580/Walrev/2019.2.2.4815.

Rozah, Umi. 2014. “Problematika Penerapan Logika Positivistik dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tuntutan Keadilan Substansif.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 43, no. 1:140–4 https://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.43.1.2014.140-148.

Rustamaji, M. 2015. “Prison of Legal Positivism Paradigm and Corruption Eradication in Indonesia.” Journal Law Pol’icy and Globalization 35: 165–75.

Sarif, Akbar, dan Ridzwan Ahmad. 2017. “Konsep Maslahat dan Mafsadah menurut Imam al-Ghazali.” Tsaqafah 13, no. 2: 353–68. https://doi.org/10.21111/tsaqafah. v13i2.1183.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UII Press. Soeroso, R. 1993. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Swardhana, Gde Made. 2010. “Pergulatan Hukum Positivistik Menuju Paradigma Hukum Progresif.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 39, no. 4: 378–84. https://doi. org/10.14710/mmh.39.4.2010.378-384.

Wigjosoebroto, Soetandyo. 2002. Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam dan Huma.

Downloads

Published

2023-06-18

How to Cite

Kuncoro, S. I., Susanti, S. S., Selamat, S., & Jiwantara, F. A. (2023). BASIS NILAI PENALARAN HUKUM NON-SISTEMIK DALAM KERANGKA DIALEKTIKA PENALARAN HUKUM SISTEMIK KE ARAH PENALARAN HUKUM NON SISTEMIK. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(6), 525–538. https://doi.org/10.55681/armada.v1i6.602