OPTIMALISASI DAN IMPLEMENTASI PIDANA TAMBAHAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Kritis terhadap Putusan Perkara Nomor:29/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mtr., jo.No:14/PID.TPK/2017/PT MTR., jo. No:930 K/PID.SUS/2018)

Authors

  • Suhartono Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Firzhal Arzhi Jiwantara Universitas Muhammadiyah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v1i6.601

Keywords:

Implementasi, Korupsi, Optimalisasi

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara yang tentu saja berdampak langsung terhadap rakyat sehingga dapat di kata kan bahwa merugikan rakyat. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif- empirik dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini adalah Instrumen Hukum dan sarana hukum berupa Undang-Undang terkait Pemberantasan Tindak pidana Korupsi maupun sarana dan prasarana Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Pengadilan Khusus) telah disediakan oleh Negara dengan sangat baik.Itu membuktikan keseriusan Negara dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi dalam aspek penegakan oleh aparat penegak hukum masih sangat lemah dan masih terlihat tidak memiliki konsep pemberantasan korupsi secara komprehensif dan bertindak sekedar menggugurkan kewajiban belaka, oleh karena itu Instrumen hukum yang sudah baik tidak diimplementasikan secara optimal, sehingga negara menanggung akibat korupsi negara sudah rugi ditambah biaya penindakan perkara korupsi negara juga makin tambah merugi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, (Jakarta: UI Press, 1986);

Iriani, H, ‘Penghapusan Sifat Melawan Hukum Materiil Tindak Pidana Karena Merupakan Kasus Perdata (Studi Terhadap Putusan Mahkamah …’, 2010 <https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9433>;

Muslih, Mohammad, ‘Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch’, Legalitas, 4.1 (2013), 130–52;

Seruyan, Kejaksaan Negeri, ‘PENERAPAN MODEL ALTERNATIF PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI JALAN PEMULIHAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Judistira Yusticia’, 1.2 (2022), 1–16.

Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945(Pasca Amandemen) di download melalui: https://bpsdm.kemendagri.go.id/Assets/Uploads/laporan/3d8ee2a2a012842f49a8e0f3318fb478.pdf

Putusan Pengadilan Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mtr.,Jo. Nomor: 14/PID.TPK/2017/PT.MTR., Jo. Nomor: 930 K/PID.SUS/2018

Downloads

Published

2023-06-18

How to Cite

Suhartono, S., & Jiwantara, F. A. (2023). OPTIMALISASI DAN IMPLEMENTASI PIDANA TAMBAHAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Kritis terhadap Putusan Perkara Nomor:29/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mtr., jo.No:14/PID.TPK/2017/PT MTR., jo. No:930 K/PID.SUS/2018). ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(6), 516–524. https://doi.org/10.55681/armada.v1i6.601