IMPLEMENTASI RATIFIKASI CRPD DALAM BIDANG PARIWISATA DI YOGYAKARTA (Studi Kasus: Walking-Walking Tour Organizer)
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v1i6.552Keywords:
Disabilitas, Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, Pariwisata InklusifAbstract
Penelitian ini di latarbelakangi oleh Hak Asasi terhadap Penyandang Disabilitas yang rentan mengalami pembatasan dan pelanggaran hak. Munculnya kesadaran untuk dapat menghormati dan memenuhi hak asasi setiap manusia tanpa terkecuali melalui konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas yaitu United Nations Convention of Rights for People with Disabilities (CRPD) yang dibuat oleh PBB. Konvensi tersebut kemudian harus diratifikasi dan dilaksanakan oleh negara-negara anggota PBB termasuk Indonesia. Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 19 Tahun 2011. Ratifikasi pada bidang pariwisata dinilai krusial karena pariwisata merupakan sumber devisa kedua negara yang dapat meningkatkan perekonomian negara. maka dari itu, bidang pariwisata harus menjadi bidang yang inklusif sehingga dapat dijangkau oleh siapapun tanpa terkecuali. Pada penelitian ini penulis menerapkan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif akan dihasilkan dari interpretasi data dengan memberikan analisis dan deskripsi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat beberapa implementasi UU No. 19 Tahun 2011 yang memuat tentang penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas di Yogyakarta yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Walking-walking Tour Organizer dalam bidang Pariwisata. Hal tersebut meliputi Penetapan Peraturan Daerah, transportasi & Fasilitas publik, serta Kebudayaan dan Pariwisata. Oleh karena itu, penelitian ini akan menunjukan bagaimana implementasi tersebut.
Downloads
References
Affairs, D. of E. and S., & Disability. (n.d.). Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) | United Nations Enable. United Nations. Retrieved August 20, 2022, from https://www.un.org/development/desa/disabilities/convention-on-the-rights-of-persons-with-disabilities.html
BPK-RI. (n.d.). PERDA Prov. DIY No. 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas [JDIH BPK RI]. Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. Retrieved January 18, 2023, from https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/25643
Gultom, P., & Rumainur, R. (2022). Analisis Yuridis terhadap Kewajiban Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Praktik Bisnis Perkebunan Kelapa Sawit. Jurnal HAM, 13(2), 305. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.305-332
Indonesia, B. P. K. R. (2022). PERDA No. 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas [JDIH BPK RI]. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/228979/perda-no-5-tahun-2022
Kusumo, H. J. (2019). WALKING-WALKING: Fasilitasi Wisatawan Difabel untuk Menyelam. Harian Jogja. https://ekbis.harianjogja.com/read/2019/05/25/502/994572/walking-walking-fasilitasi-wisatawan-difabel-untuk-menyelam
Negara, D. U. P. dan P. H. P. K., & Indonesia, B. P. K. R. (2019). PERDA Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas [JDIH BPK RI]. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/108357/perda-kota-yogyakarta-no-4-tahun-2019
Nurhajati, A. T. W. L. (2018). Implementasi CRPD dalam Aspek Aksesibilitas Transportation Publik di DKI Jakarta. Bricolage Jurnal Magister Ilmu Komunikasi, 4(2). https://www.researchgate.net/publication/340382591_IMPLEMENTASI_CRPD_DALAM_ASPEK_AKSESIBILITAS_TRANSPORTATION_PUBLIK_DI_DKI_JAKARTA
Nurul Sukma Lestari, Rachel Dyah Wiastuti, M. P. A. (2017). (PDF) IMPLEMENTASI ACCESSIBLE TOURISM PADA BUS WISATA JAKARTA EXPLORER “MPOK SITI.” Jurnal Hospitality Dan Pariwisata, 3(1). https://www.researchgate.net/publication/340284458_IMPLEMENTASI_ACCESSIBLE_TOURISM_PADA_BUS_WISATA_JAKARTA_EXPLORER_’MPOK_SITI’
Rahayu, S., & Dewi, U. (n.d.). PELAYANAN PUBLIK BAGI PEMENUHAN HAK-HAK DISABILITAS DI KOTA YOGYAKARTA.
RI, J. B. (2019). UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) [JDIH BPK RI]. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39255/uu-no-19-tahun-2011
Siregar, F. N., Mahardika, D. D., & Dhani, K. R. (2022). Pekan Budaya Difabel 2019: Ruang Pertunjukan untuk Seniman Penyandang Disabilitas di Yogyakarta. EKSPRESI, 11(1). https://journal.isi.ac.id/index.php/ekspresi/article/view/7769
Soetjipto, A. (Ed.). (2018). Transnasionalisme Peran Aktor Non Negara dalam Hubungan Internasional (Pertama). Yayasan Pustaka Obor Indonesia. https://play.google.com/books/reader?id=BC2DDwAAQBAJ&pg=GBS.PA3&hl=id
Solihah Amini, D., Nurgiyanti, T., Dwi Wiratma, H., & Tria Nugroho, R. (2021). Penerapan Sociopreneurship melalui Penyediaan Jasa Wisata bagi Penyandang Disabilitas (Studi Kasus : Walking-Walking Tour Organizer Yogyakarta). Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu, 3(1), 454–461. https://www.ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2020/12/43. Claudio_Publish (467-475) (12-30-20-04-35-54).pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.