Pendirian Perseroan Terbatas oleh Suami Istri Menggunakan Harta Bersama Berdasarkan Asas Corporate Separate Legal Personality
Keywords:
Corporate Separate Legal Personality, Harta Bersama, Perseroan TerbatasAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji keabsahan penggunaan harta bersama oleh suami istri sebagai modal untuk mendirikan perseroan terbatas berdasarkan asas corporate separate legal personality serta tanggung jawab suami istri terkait harta bersama yang dijadikan modal dalam pendirian perseroan terbatas. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yang pertama, keabsahan perseroan terbatas yang didirikan menggunakan harta bersama adalah tidak sah dikarenakan harta bersama merupakan kepemilikan satu subjek hukum yakni suami istri selaras dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan sedangkan, persyaratan jumlah pendiri dalam pendirian Perseroan Terbatas dilakukan sekurang-kurangnya dua orang, yang dalam penjelasannya adalah orang perseorangan selain itu, perseroan terbatas merupakan persekutuan modal dikaitkan dengan asas corporate separate legal personality mengenai pemisahan harta kekayaan pendiri dengan perseroan, apabila sejak awal harta bersama dijadikan modal untuk mendirikan perseroan oleh suami istri maka mencerminkan persekutuan modal itu tidak tercapai. Kedua, Tanggung jawab suami-istri yang menggunakan harta bersama sebagai modal berakibat hukum terkait tanggung jawab pendirinya, selaras dengan Pasal 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas terdapat 2 (dua) tanggung jawab yakni terbatas dan penuh oleh karena persyaratan subjek hukum serta persekutuan modal tidak terpenuhi maka tanggung jawab yang dikenakan adalah tanggung jawab penuh.
Downloads
References
Asyhadie, Zaeny dan Budi Sutrisno. (2012). Hukum Perusahaan & Kepailitan. Jakarta : Erlangga.
Harahap, M. Y. (2016). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Isfardiyana, Hapsah. (2015). “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas dalam Pelanggaran Fiduciary Duty”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 2 (1) : 168-191.
Kasih, D. P. D. (2022). “Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal”. Arena Hukum, 15(1) : 20-37.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta :Kencana.
Men Wih Widiatno. (2022). “Penerapan Piercing The Corporate Veil Dalam Menilai Tanggung Jawab Pribadi Pendiri Perseroan Terbatas Perorangan”, Lex Jurnalica, 19 (1) : 94-108.
Muhammad, Abdulkadir. (1999). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bhakti
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil
Prawirohamidjojo, Soetojo. (1986). Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Raissafitri, K. (2023). “Keabsahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Dengan Saham Harta Bersama Suami Istri Ditinjau Dari Asas Acta Publica Probant Sese Ipsa”. Jurnal Kertha Patrika, 45(1) :19-34.
Riandini, A. T., & Santoso, B. (2024). “Analisis Legalitas Pendirian Perseroan Perorangan Tanpa Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja”. Notarius, 17(2) :762-779.
Sudaryat. (2020). “Tanggungjawab Pemegang Saham Mayoritas yang Merangkap sebagai Direksi terhadap Kerugian Pihak Ketiga Akibat Perbuatan Melawan Hukum Perseroan”. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2) : 313.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Yusuf, M. S., Gani, A. M., & Siddiq, N. K. (2024). “Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia”. Jurnal Fundamental Justice, 5(1) : 31-40.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dwi Fatma Antika, Dominikus Rato, Muhammad Ali
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.