Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Lingkup Rumah Tangga

Authors

  • Octavia Rouli Megawaty Universitas Jayabaya
  • Tofik Yanuar Chandra Universitas Jayabaya
  • Mohamad Ismed Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v2i8.1466

Keywords:

Kekerasan Seksual, Lingkup Rumah Tangga, Perlindungan Hukum

Abstract

Kekerasan (khususnya kekerasan dalam rumah tangga) adalah bentuk kejahatan yang merendahkan dan menodai martabat manusia dan harus dikategorikan sebagai jenis kejahatan terhadap kemanusiaan. Isu utama yang perlu diperhatikan adalah perlindungan hukum bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, sebagai bagian dari kemajuan hak asasi manusia dan kewajiban yang terkait dengan hak asasi manusia, karena perempuan rentan terhadap berbagai ancaman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif, penulis menggunakan pendekatan statuta dengan dua jenis data: data primer dan sekunder. Materi hukum dikumpulkan melalui penelitian perpustakaan. Proses analisis dimulai dengan mengkategorikan data dan menganalisisnya untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip regulasi dalam undang-undang, dengan menganalisis isi dan menafsirkan materi hukum primer sesuai dengan konteksnya pada saat dibuat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dalam lingkungan rumah tangga sering disebabkan oleh ketidaksetaraan gender, yang memberi pelaku kekuasaan yang lebih besar daripada korban. Di Indonesia, UU No. 12 Tahun 2022 membahas berbagai bentuk kekerasan seksual yang tidak tercakup dalam KUHP, seperti pelecehan seksual nonfisik, pelecehan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, perkawinan paksa, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Kekerasan seksual juga diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Perdagangan Orang, dan dijelaskan dalam beberapa putusan pengadilan. Selain itu, perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan seksual dalam lingkungan rumah tangga seringkali abstrak dan tidak langsung, berfokus pada pelanggaran hukum umum daripada korban individu. Namun, pemberlakuan UU No. 12 Tahun 2022 merupakan perubahan signifikan dengan memberikan perlindungan yang lebih langsung. Undang-undang ini memfasilitasi korban dalam menyajikan bukti, menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada pelaku, dan menjamin hak atas restitusi dan layanan pemulihan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aga Natalis, “Reformasi Hukum dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Bagi Perempuan: Telaah Feminist Jurisprudence”, Jurnal Crepido, Vol. 2, No. 1, 2020.

Arif Gosita, Bunga Rampai Viktimisasi, PT. Eresco, Bandung, 1995.

Bambang Waluyo, Viktimologi (Perlindungan Korban dan Saksi), Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Pelindungan dan Pemulihan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta, 2023

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Kekerasan Anak, dan Keterbatasan Penanganan ditengah Covid-19. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta, 202.

Manan, Mohammad ‘Azzam. "Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif sosiologis." Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 5, No. 3, 2018.

Margaret Davies, Asking the Law Question, The Law Book Company Limited, Sydney, 1994.

Ningrumsari, Fenita Dhea. "Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual (Suatu Kajian Feminist Legal Theory)." Tesis Universitas Hasanuddin, 2021.

Patricia A. Cain, Feminist Jurisprudence: Grounding the Theories, Berkeley Women’s. Law Journal, Santa Clara University, 1988.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Sembiring, Helfrida, dan Muhammad Saleh. "Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol. 3, No. 1, 2019.

Soedarto, Kapita Selekta Hukum pidana, Bandung: Alumni, 1986.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Sulistyowati Irianto dan Lidwina Inge Nurtjahjo, eds., Perempuan dan Anak dalam Hukum & Persidangan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2020.

Zakiyati, Tatik. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Berbasis Nilai Keadilan." Tesis Universitas Islam Sultan Agung Indonesia, 2022.

Perundangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

2024-08-22

How to Cite

Megawaty, O. R., Chandra, T. Y., & Ismed, M. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Lingkup Rumah Tangga. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(8), 668–679. https://doi.org/10.55681/armada.v2i8.1466