Kepastian Hukum Personal Guarantee Sebagai Penjamin Kredit Bank yang Juga Menjadi Penjamin untuk Debitur Lain di Bank Lain

Authors

  • Bahri Universitas Jayabaya
  • Cicilia Julyani Tondy Universitas Jayabaya
  • Irhamsah Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v2i1.1156

Keywords:

Kepastian Hukum Personal Guarantee, Kredit Bank yang juga menjadi Penjamin Untuk Debitur Lain di Bank Lain, Perjaminan

Abstract

Abstract : Based on Article 1820 of the Civil Code, an individual guarantee (borgtocht or personal guarantee) is an agreement in which a third party, for the benefit of the debtor, commits himself to fulfill the debtor's obligations regarding the main agreement. The individual agreement is in the form of an assessor or additional guarantee, but apart from that, a fixed asset guarantee is required. This research aims to find out how to implement the provision of a personal guarantee for all personal assets to pay off the debt of 2 (two) debtors at another bank and find out the extent of legal certainty. regarding the act of guaranteeing a personal guarantee for 2 (two) debtors at another bank, the issue is whether the implementation of the guarantee is in accordance with the rules and regulations so that it does not violate the rules because in general and according to the regulations, a personal guarantee only guarantees one debtor, so the problem What is discussed in this article is the process of implementing a personal guarantee which guarantees more than 1 (one) debtor at a different bank, apart from that, what is the form of legal certainty in implementing a personal guarantee which guarantees more than 1 (one) debtor at another bank .The legal theory used in this research is the theory of legal certainty according to Gustav Radbruch and the legal theory of guarantee by J Satrio.

The method used in the research is normative juridical, namely legal research interviews or secondary data with primary, secondary and tertiary sources of legal materials. The research approaches used are the Legislative Approach, Conceptual Approach, Analytical Approach, Case Approach and techniques for collecting legal materials by identifying and inventorying positive legal rules, book literature, journals and other sources of legal materials. The analysis technique for legal materials is carried out using grammatical interpretation, historical interpretation and systematic interpretation, and legal construction methods.

The results of the research found that providing personal guarantees by guaranteeing more than 1 (one) debtor in different banks is not optimal because it is only limited to the bank's internal beliefs, especially as such personal guarantees are only considered as moral guarantees so that many legal loopholes can occur, and up to Currently, the Civil Code, Banking Law, and OJK Regulations do not have clear rules either prohibiting or allowing such legal actions, so there is no legal certainty for the parties. However, the practice of personal guarantees to date is still an additional guarantee apart from material guarantees.

 

Keywords : Bank credit which is also a  guarantor for    Other Debtors in Other Banks, Guarantee, Personal Guarantee Legal Certainty.

 

Abstrak : Berdasarkan Pasal 1820 KUH Perdata, jaminan perorangan (borgtocht atau personal guarantee) adalah suatu perjanjian dimana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang terhadap perjanjian pokok. Perjanjian perorangan bersifat assesoir atau jaminan tambahan namun diluar itu sudah dipersyaratkan adanya jaminan fix asset, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara pelaksanaan atas pemberian personal guarantee terhadap seluruh harta kekayaan pribadi untuk pelunasan hutang 2(dua) debitur di bank lain dan mengetahui sejauh mana kepastian hukum atas tindakan penjaminan personal guarantee atas 2(dua) debitur di bank lain, menjadi persoalannya apakah penerapan  jaminan tersebut  sudah sesuai dengan aturan dan perudang-undangan sehingga tidak menyalahi aturan karena pada umumnya dan sesuai peraturan bahwa personal guarantee hanya menjamin seorang debitur saja, sehingga permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana proses penerapan jaminan personal guarantee yang menjamin lebih dari 1(satu) debitur di bank lain, selain itu bagaimana bentuk kepastian hukum dalam penerapan jaminan personal guarantee yang menjadi penjamin lebih dari 1(satu) debitur di bank lain. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum menurut Gustav Radbruch dan  teori hukum jaminan J Satrio.

Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum wawancara atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analitis, Pendekatan Kasus dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal, penafsiran Historis dan penafsiran Sistematis, dan metode konstruksi hukum.

Hasil penelitian ditemukan bahwa pemberian personal guarantee dengan menjamin lebih dari 1(satu) debitur di bank lain menjadi tidak optimal karena hanya sebatas keyakinan internal bank terlebih personal guarantee semacam itu hanya dianggap sebagai jaminan moral saja sehingga banyak celah hukum yang bisa terjadi, dan sampai saat ini KUH Perdata, Undang-undang Perbankan, Peraturan OJK tidak ada aturan yang jelas baik melarang atau memperbolehkan tindakan hukum seperti itu sehingga tidak memiliki kepastian hukum kepada para pihak. Meskipun demikian praktik personal guarantee sampai saat ini memang masih menjadi jaminan tambahan selain dari pada jaminan kebendaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Anton Suyatno, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan (Depok: Prenadamedia Group, 2018

Asep Rozali, “Prinsip Mengenai Nasabah (Know Your Customer Principle ) Dalam Praktik Perbankan,”Jurnal Wawasan Hukum 24, No. 1 (2011) : 298-307 http://www.ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/artikel article/view/18/19, hlm 303.

Debora R.N.N Manurung, “Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Parate Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 3, No2 (2015) https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/919,hlm.1.hukum/article/view/919, hlm. 1.

Djoni S Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan , (Jakarta : Sinar Grafika ,2016)

Ferry Sabela, author, Analisis eksekusi jaminan pribadi (personal guarantee) sebagai jaminan kredit bank (studi kasus putusan PN Jak-Sel no 580/PDT.G/2002 dan putusan PT DKI Jakarta no 322/PDT/2003) / Ferry Sabela di akses tanggal 27 september 2023 Pukul 16.00 WIB

Herlin Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006),

J. Satrio, Hak Jaminan Kebendaan , Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2002

J. Satrio. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi: Tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung. (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 19960

Karina Linggarani, Anlisi Kepastian Hukum Dalam Pengaturan sertifikat Halal Produk Pangan Para Pelaku Usaha Kecil Menengah , Tesis Program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan, (Bandung: UNPAR, 2018)

Meiska Veranita, “Kedudukan Hukum Penjamin Perorangan (Personal Guarantor ) Dalam Hal Debitur Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Repertorium 2, No. 2 (2015)

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Bandung: Putra A Bardin, 1979)

R. Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989)

Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia (Jakarta: PT Gramedia 2001) hlm.236.

Retno Gunarti, Perjanjian Penanggungan (Borgtocht) Sebagai Salah Satu Bentuk Pengikatan Jaminan Kredit Bank pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (Semarang: Tesis Undip, 2008)

Rudhy A. Lontoh, Denny Kailimang, Benny Ponto, Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung: Alumni, 2001), hlm. 411. 52 Try Widiyono

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia (Jakarta: Rajagrafindo, 2004)

Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Edisi Revisi (Bandung: Mandar Maju, 2012)

Sogar Simamora, Hukum Kontrak (Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah di Indonesia), (Surabaya: Laksbang Justitia, 2013)

Sutan Remi Sjahdeni, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, (Jakarta: Institut Bankir Indonesia,1993)

Tobing, G.H.S.Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga, 1983)

Wijayanta Tata, “Asas Kepastian Hukum,Keadilan dan Kemanfaatan dalam Kaitannya dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.14,No.2, 2014

Downloads

Published

2024-01-25

How to Cite

Bahri, B., Tondy, C. J., & Irhamsah, I. (2024). Kepastian Hukum Personal Guarantee Sebagai Penjamin Kredit Bank yang Juga Menjadi Penjamin untuk Debitur Lain di Bank Lain. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 103–113. https://doi.org/10.55681/armada.v2i1.1156