Kepastian Hukum Ahli Waris Personal Guarantee yang Turut Dipailitkan Akibat Pailitnya Debitor Prinsipal
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v2i1.1154Keywords:
Ahli Waris, Kepastian Hukum, Personal GuaranteeAbstract
Penelitian ini mengindikasikan analisis tentang kepastian hukum terkait ahli waris personal guarantee yang ikut dipailitkan karena pailitnya debitor prinsipal. Uraian ini mungkin mencakup pemahaman tentang ketentuan hukum yang mengatur tanggung jawab ahli waris dalam konteks personal guarantee ketika debitor utama mengalami kegagalan keuangan dan pailit.
Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis bahan hukum dilakukan melalui metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bahwa Hak istimewa penanggung dalam pailit disamakan dengan debitor utama, tidak sesuai dengan teori penanggungan. Masalahnya timbul saat penanggung meninggal, ahli warisnya ikut dipailitkan, terutama jika harta penanggung tidak cukup untuk lunasi utang debitor. Ini menyebabkan kurator bisa menyita harta pribadi ahli waris dan dalam Pasal 1826 KUHPerdata jadi dasar putusan untuk ahli waris penanggung yang ikut dipailitkan dengan debitor utama. Ini membuat kekayaan ahli waris dianggap boedel pailit, tanpa bedakan harta pribadi dan warisan. Sebagai hasilnya, ahli waris penanggung bertanggung jawab tanpa batasan, padahal sebenarnya Pasal 209 UUKPKPU telah mengatur batasan harta warisan yang dapat disita. Inkonsistensi antara Pasal 1826 KUHPerdata dan Pasal 1100 KUHPerdata dengan Pasal 207 dan Pasal 209 UU kepailitan dan PKPU menciptakan ketidakpastian hukum bagi ahli waris penanggung.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,2010
Edy Putra Tje Aman, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberti, Yogyakarta, 1985
Hadisaputro, Hartono, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta 1984
Irma Devita Purnamasari, Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan, Kaifa, Bandung, 2011
J. Satrio, Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2002
J. Satrio, Hukum Harta Perkawinan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
Kusnu Goesniadhie, Harmonisasi Sistem Hukum, Nasa Media , 2005.
Mahendra Putra Kurnia, Hukum Kewilayahan Indonesia: Harmonisasi Hukum Pengembangan Kawasan Perbatasan NKRI Berbasis Teknologi Geospasial ,Universitas Brawijaya Press,Malang, 2004,.
R. Anton Suyatno, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012,.
Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pascasarana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 2004.
Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung 1989.
Subekti, Pokok – Pokok Hukum Perdata, Intermasa,Jakarta 1992.
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Grafiti, Jakarta, 2010,
Victrorianus M.H Randa Puang, Penerapan Asas Pembuktian Sederhana “Dalam Penjatuhan Putusan Pailit”, Bandung, PT. Sarana Tutorial Nurani Sejahtera, 2011
Wacipto Setiadi, “Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Untuk Memperbaiki Kualitas Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Legeslatif Indonesia vol. 4 No. 02. Juni 2007
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.