Tanggungjawab Notaris terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v2i1.1123Keywords:
Notaris, Pembatalan Akta, PengadilanAbstract
Notaris merupakan jabatan kepercayaan bagi masyarakat hal ini mengandung makna bahwa Notaris yang menjalankan tugas jabatan dapat dipercaya dalam menjalankan tugas jabatannya. Dalam Pasal 1870 KUHPer mewajibkan notaris untuk memberikan suatu akta yang dapat menjadi pembuktian sempurna. Apabila terjadi suatu sengketa terhadap akta notaris maka akta tersebut bisa dibatalkan atau batal demi hukum. Rumusan masalah dalam tesis ini mengenai akibat hukum terhadap akta yang dibatalkan oleh Pengadilan dan tanggungjawab notaris terhadap akta yang dibatalkan oleh Pengadilan. Teori hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Tanggung Jawab menurut Hans Kelsen dan teori Akibat hukum menurut Soeroso. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan seperti pendekatan perundang-undangan, konseptual, Analisis, serta pendekatan kasus dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum (interpretasi) dan metode konstruksi hukum. Dari hasil penelitian yang dapat diperoleh bahwa pembatalan akta notaris oleh pengadilan berdampak langsung pada keabsahan dan kekuatan pembuktian sempurna yang berubah menjadi batal demi hukum. Maka akta yang batal demi hukum menimbulkan isi kesepakatan tersebut menjadi tidak sah dan tidak mengikat bagi para pihak yang bersangkutan oleh sebab itu notaris wajib dalam mempertanggungjawabkan kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi para pihak.
Downloads
References
A.Z. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Kedua, Diapit Media, Jakarta, 2002.
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2006.
Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Afifah, Kunni, Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya, Renaissanceh. Yogyakarta.
Ari Irfano, Keabsahan Akta Notariil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Elektronik Perusahaan Terbuka Di Tinjau Dari Undang Undang Tentang Jabatan Notaris, Rikarya Media, Bandung, 2021.
Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas (Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007), Jala Permata Aksara, Jakarta, 2016.
Budi Untung, Visi Global Notaris, ANDI, Yogyakarta, 2001.
C.S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.
Christopher L. Ryan, Company Directors, Liabilities, Rights and Duties, CCH Editions Limited, 1990.
Didi Santoso, Tesis, Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta yang Memuat Dua Perbuatan Hukum (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1440.K/PDT/1996), Program Pascasarjana Megister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.
Edmon Makarim, Pengantar Hukum Akta Notaris, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Effendi Perangin, Hukum Waris, Rajawali Pers, Jakarta, 2003.
I. G. Rai Widjaya, Hukum Perseroan Terbatas (Edisi Revisi), Megapoint Kesant Blanc, Jakarta, 2002.
G.H S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1983.
H Salim Hs, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung, 2009,
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.
II. Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2007.
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung, 2013.
Habib Adjie, Kebatalan dan pembatalan akta Notaris, Reflika Aditama, 2017, Bandung.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.
Habib Adjie, Sanksi Perdata Dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung.
Habib Adjie, Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan), Mandar Maju, Bandung, 2009.
Hamzah, Kekuatan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti, Media Notariat, Yogyakarta, 1992.
Harahap, Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Hartanti Sulihandari dan Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.
Hartanti Sulihandari, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.
Husni Thamrin, Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2011.
Irwan Soerojo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003.
J. Satrio, Hukum Waris Tentang Pemisahan Boedel, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
J. Satrio, Hukum Waris, Penerbit Alumni, Bandung, 1992.
John Selindeho, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1987.
Kohar, Notaris Dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung, 1993.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan Dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta,2000.
Muhammad Adam, Notaris Dan Bantuan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1985.
Muhammad Ruslan, Selayang Pandang Pelaksanaan Akta Perikatan Jual Beli Atas Tanah dan Bangunan yang Dibuat Dihadapan Notaris, Media Ilmu, Jakarta, 2010.
Muhkam Arief Widodo, Pertanggungjawaban Perdata Notaris Akibat Penyalahgunaan Kerahasiaan Minuta Akta Oleh Pekerjanya. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2015.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Nico, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center for ocumentation and Studies of Business Law, Yogyakarta, 2003.
Padma D. Liman, Pewarisan Ahli Waris Ab-Intestato Menurut Burgerlijk Wetboek (BW), Wineka Media, Malang, 2011.
R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notaris di Indonesia Suatu Penjelasan, CV Rajawali Pers Jakarta, 1982.
R. Soesilo, Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1993.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-1, Intermasa, Jakarta, 1987.
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 1985.
Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Alumni, Bandung, 2004.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas, Doktrin, Peraturan PerundangUundangan dan Yurisprudensi, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2009.
Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum (An Introduction to the Philosopy of law) diterjemahkan oleh Mohammad Radjab, Bharatara Niaga Media, Jakarta 2008.
Rudy Prasetya, Dasar-Dasar Hukum Persekutuan, Airlangga University Press, Surabaya.
Salim HS dan Erlies Septian Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, Rajawali Pres, Jakarta, 2019.
Salim, Teknik Pembuatan Akta Satu, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, PT. Refika Aditama, Jakarta, 2006.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, UI Press, Jakarta, 1986.
Subekti, Hukum Pembuktian, PT, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2005.
Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan ke-4. Liberty, Yogyakarta, 1993.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.
Sulihandari, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.
Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Jabatan Notaris
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.