Kewaspadaan Terhadap Kosmetik Palsu sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen

Authors

  • Bias Lintang Dialog Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan, Indonesia
  • Dikha Anugrah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan, Indonesia
  • Anthon Fathanudien Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Kuningan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/swarna.v3i7.1390

Keywords:

Kosmetik Palsu, Perlindungan Konsumen, Kewaspadaan Produk

Abstract

Maraknya produk kosmetik yang beredar di pasaran tidak disertai dengan pemahaman menyeluruh, sehingga masih banyak masyarakat yang menjadi konsumen kosmetik ini yang belum memahami dan menggunakan produk yang terjamin keasliannya, melainkan hanya memilih berdasarkan harga murah atau rekomendasi tanpa memeriksa keaslian produk. Hal ini menimbulkan keresahan karena banyak pelaku usaha yang memalsukan produk kosmetik, baik dengan kandungan berbahaya maupun pelanggaran standar kesehatan. Kewaspadaan terhadap kosmetik palsu sering dianggap sulit, meskipun pengecekan keaslian produk dapat dilakukan dengan memeriksa nomor registrasi BPOM atau mengidentifikasi ciri-ciri produk palsu. Terbatasnya informasi dan akses untuk konsultasi membuat banyak masyarakat tidak mengetahui cara mengidentifikasi kosmetik palsu. Oleh karena itu, perlu diadakan sosialisasi dan penyuluhan mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap kosmetik palsu, serta simulasi cara mengidentifikasi kosmetik yang aman dan terdaftar. Manfaat kegiatan ini bagi masyarakat adalah meningkatnya wawasan mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap kosmetik palsu bagi kesehatan dan keselamatan mereka. Metode pendekatan yang dilakukan antara lain sosialisasi, diskusi, dan simulasi. Hasilnya adalah masyarakat kemudian dapat mengetahui bahan-bahan berbahaya yang terdapat dalam kosmetik palsu, cara mengidentifikasi dan melaporkan keberadaan kosmetik palsu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agung, A., Mira, I., & Putra, D. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN PRODUK KOSMETIK PALSU. Jurnal Kertha Semaya, 8(6).

Ahaddin, F., Qomarudin, H., & Dharmasetya, L. (2024). Tindak Pidana dalam Pengedaran Produk Kosmetik Ilegal: Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. POSTULAT, 2(1). https://doi.org/10.37010/postulat.v2i1.1458

Apriani, M., Yuseva, Y., Dedison, D., Kusmiran, H., & Firdaus, M. A. (2023). UPAYA PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEREDARAN KOSMETIKA PALSU. Lexstricta : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v2i1.21

Budiman, H., Rifai, I. J., & Senda, V. N. (2023). Sosialisasi Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online pada Masyarakat Kadugede, Kuningan, Jawa Barat. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(03). https://doi.org/10.25134/empowerment.v6i03.8886

Dera, R. A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Berbahaya. Lex Privatum, 7(1).

Fauzela, D. S. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DALAM JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE). Inovasi Pembangunan : Jurnal Kelitbangan, 11(01). https://doi.org/10.35450/jip.v11i01.358

Gabriella, T., & Bakhtiar, H. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal. Jurnal Panorama Hukum, 8(1). https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.8521

Halu, S. Z., & Suliantoro, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM Di Kota Semarang. Jurnal Pro Hukum, 12(3).

Ira, S., Novitasari, D., & Fikriyah, K. (2023). Pengaruh Literasi Halal Terhadap Keputusan Pembelian Produk Kosmetik Halal Mahasiswa Ekonomi Islam Se Jawa Timur. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam.

Noviani Putri, R., & Sahruddin, S. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Mencantumkan BPOM. Private Law, 2(3). https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1569

Pinangkaan, N. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Berbahaya. Lex Privatum, 7(1).

Rumagit, J. O., Tampanguma, M. Y., & Pongkorung, F. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Pada Peredaran Produk Kosmetik Yang Berbahaya. Lex Privatum Vol XII/03/November/2023, XII(5).

Sari, E. S., Heryanti, B. R., & Triasih, D. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PROBLEMATIKA KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM BPOM. Semarang Law Review (SLR), 1(2). https://doi.org/10.26623/slr.v1i2.2763

Susanti Sembiring, B. P. P. (2022). Perlindungan Terhadap Konsumen Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Zat Berbahaya. JIEE : Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 2(1).

Tsuraya Amalia, & Dian Purnamasari. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PEREDARAN KOSMETIKA ILEGAL HB WHITENING BERDASARKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Reformasi Hukum Trisakti, 5(4). https://doi.org/10.25105/refor.v5i4.18678

Downloads

Published

2024-07-09

How to Cite

Dialog, B. L., Anugrah, D., & Fathanudien, A. (2024). Kewaspadaan Terhadap Kosmetik Palsu sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen. SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(7), 529–535. https://doi.org/10.55681/swarna.v3i7.1390