Analisis Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 pada PT Pallawa Barokah Nusantara

Authors

  • Sri Rahayu Syah Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia Makassar
  • Abdul Wahab Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia Makassar
  • Futri Agriani Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia Makassar

DOI:

https://doi.org/10.55681/economina.v3i2.1199

Keywords:

Pelaporan, Penyetoran, PPN, Perhitungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada PT Pallawa Barokah Nusantara. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode deskriptif kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi pada PT Pallawa Barokah Nusantara kemudian menganalisis dan membandingkan antara undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai di PT Pallawa Barokah Nusantara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a) Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai mulai 1 April 2022 pada PT Pallawa Barokah Nusantara telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan cara: Pajak Pertambahan Nilai = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x tarif 11%. b) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 11% tidak pernah terjadi keterlambatan dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga tidak perlu melakukan pembetulan membayar denda atas keterlambatan. c) Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 11% tidak pernah mengalami keterlambatan dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga tidak perlu membayar denda.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraeni, Y., Thoha, I., & Wijandari, A. (2023). Analisis Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Yang Dilakukan oleh PT. XYZ. JIAKPRO: Jurnal Ilmiah Ilmu Akuntansi Profetik, 1(1), 1-4. Aprilia, H. (2023, April). penerimaan-pajak-kuartal-i-2023-capai-rp-43225. Dikutip 8 Juni 2023 dari: pajak/penerimaan-pajak-kuartal-i-2023-capai-rp-43225-t/amp/: https://www.pajak.com/

Fitriya (2021, Oktober 29). Tarif-Denda-PPN: -Sanksi-Telat-Bayar-&-Terlambat-Lapor-PPN, Dikutip 18 Juli 2023 dari: /blog/tarif-denda-ppn-keterlambatan-dan-kesalahan-bayar-dan-lapor/: https://klikpajak.id

Hariani, A. (2022, Agustus). Sanksi-denda-SPT-PPN. Dikutip 16 Juni 2023 dari: pajak/memahami-sanksi-administrasi-atas-kesalahan-wajib : https://www-pajak-com/

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 60/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Penunjukkan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.10/2023 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Juli 2023 Sampai Dengan 31 Juli 2023. Jakarta: Sekretariat Kementerian Keuangan. Jakarta.

Maulida, R. (2019, Januari). Kalender-Pajak: Tanggal-Setor-dan-Lapor-PPN-Tahun-2022, Dikutip 5 Juli 2023 dari: /tentang-pajakpay/kalender-pajak: https://www.online-pajak.com

Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset.

Nurdin, Ismail, & Hartati, S. (2019). Metodologi Penelitian Sosial. Surabaya: Media Sahabat.

Onlinepajak (2018, November 19). dasar-hukum-ppn. Dikutip 13 Juni 2023 dari: tentang-ppn-efaktur/dasar-hukum-ppn: https://www.online-pajak.com/

Putri, M. R. (2022). Implikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pertambahan Tarif PPN 11% terhadap Pelaku Usaha Kerajinan Lokal di Kota Malang. Al-Muamalat: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 7(2), 150-161.

Republik Indonesia. 1983. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Lembaran RI Tahun 1983. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 1994. Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Lembaran Negara RI Tahun 1994, Nomor 61. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Lembaran Negara RI Tahun 1983. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2020, Nomor 245 dan Tambahan Lembar Negara Nomor 6673. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. 2021. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Republik Indonesia Tahun 2021, Nomor 246. Sekretariat Negara. Jakarta.

Romana, R. N., Simangunsong, T., Saprudin, S. (2023). Analisis Penerapan Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. Arkstarindo Artha Makmur. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Jayakarta, 4(2), 90-102.

Sapiri, M., Suaib, Fatmawaty, F. (2021). Tax Accounting PPh Orang Pibadi. Makassar: PT. Nas Media Indonesia.

Sari, E., G. (2023). Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Angkut LPG 3kg Periode 2021-2023. MEDIA AKUNTANSI PERPAJAKAN, 8(1), 16-26.

Sugiyono. (2019). Metode Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.

Sukardji, U. (2017). Pajak Pertambahan Nilai PPN Edisi Revisi 2015. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada

Vivilan, Y. F. A., (2023, Maret). Batas-Akhir-Penyetoran-PPN-dan-Pelaporan-SPT-Masa-PPN-Tahun-2023, Dikutip 16 Juni 2023 dari: /read/639fd275b577d80e80ac6680/Batas-Akhir-Penyetoran-PPN-dan-Pelaporan-SPT-Masa-PPN-Tahun-2023: https://www.pajakku.com.

Wahidmurni, W. (2017). Pemaparan Metode Penelitian Kualitatif.

Wisanggeni, I., Suharli, M., (2017). Manajemen Perpajakan Taat Pajak dengan Efisien. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Downloads

Published

2024-02-19

How to Cite

Syah, S. R., Wahab, A., & Agriani, F. (2024). Analisis Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 pada PT Pallawa Barokah Nusantara. JURNAL ECONOMINA, 3(2), 274–287. https://doi.org/10.55681/economina.v3i2.1199