Kewenangan Pengenaan Tarif Bea Keluar Atas Ekspor Barang Tambang Komoditi Tembaga di Indonesia
Keywords:
Bea Keluar, Ekspor, Kebijakan Fiskal, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Komoditas TembagaAbstract
Penelitian ini membahas kewenangan pengenaan tarif bea keluar atas ekspor barang tambang komoditi tembaga di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan mengenai besaran tarif bea keluar terhadap ekspor tembaga saat ini masih mengikuti tugas dan fungsi masing-masing kementerian, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Terkait pengembangan energi dan sumber daya mineral, termasuk pengaturan jenis barang tambang serta izin usaha pertambangan, kewenangan seharusnya berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara itu, urusan fiskal, terutama yang menyangkut tarif bea keluar, merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk menemukan kesesuaian aturan hukum dengan norma hukum; kesesuaian norma hukum dengan prinsip hukum; dan kesesuaian tindakan dengan norma hukum atau prinsip hukum
Hasil Penelitian ini menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan dalam menetapkan tarif bea keluar untuk ekspor komoditas tembaga. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebijakan teknis pertambangan dan kebijakan fiskal yang terkait ekspor dapat berjalan selaras. Misalnya, kebijakan Kementerian ESDM mengenai pembatasan ekspor mineral mentah harus dipertimbangkan bersama dengan kebijakan bea keluar dari Kementerian Keuangan. Dengan demikian, sinergi antara kedua kementerian diperlukan agar kebijakan ekspor mineral tembaga di Indonesia dapat dilaksanakan dengan efektif dan adil.
Downloads
References
Albab, S. J. (2017). Freeport Kembali Menguji Kita,. Artikel : Jakarta, Kompas, 2017.
Aslichati, L. (2008). Metode Penelitian Sosial. Tanggerang: Universitas Terbuka.
Hikmahanto, J. (2015). , Kontrak Karya Freeport,. Artikel : Jakarta, Kompas, 2015.
Ind , Nomor 4 Tahun 2009 (2009).
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group,.
Sobirin Malian. (2001). Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945,. Yogyakarta, : UII Press, .
Sugiono. (2009). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandug : Alfabeta.
Utrecht, E. (1985). Pengantar Hukum Administrasi Negara, . Jakarta: Ichtiar Baru.
W, S. U. (2012). Kronologis Kontrak Karya di Indonesia dan Usaha Pertambangan PT Freeport Indonesia. Jurnal Universitas Islam Bandung, Vol. 3, No. 1, Bandung, 2012, hlm. 1, 1.
W. Riawan Tjandra. (2008). Hukum Administrasi Negara, . Yogyakarta, : Universitas Atma Jaya, .
Wiriosudarmo Rachman. (2017). Skenario Pasca-Arbitrase. Artikel :, Jakarta, Kompas, 2017.
Perundangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Peraturan Lainnya terkait Penetapan Tarif Bea Keluar dan Ekspor Barang Tambang Mineral Mentah termasuk didalamnya Peraturan Menteri
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Raja Akbar Nusonegara, Hotma P. Sibuea, Hedwig Adianto Mau
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.