Perlindungan Hukum terhadap Pihak yang Menang oleh Pengadilan Akibat Pelaksanaan Eksekusi yang Tidak Bisa Dilaksanakan Berdasarkan Putusan yang Sudah Inkracht

Authors

  • Arie Soelistyo Universitas Jayabaya
  • Wira Franciska Universitas Jayabaya
  • Hedwig Adianto Mau Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v2i8.1469

Keywords:

Eksekusi, Final, Perlindungan Hukum

Abstract

Putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan sebagai bentuk realisasi pemenuhan capaian sebagaimana tercantum dalam putusan. Tentu saja, tidak mudah untuk menyadari hal tersebut, karena seringkali ada perlawanan dari pihak yang kalah atau pihak lain untuk melawan eksekusi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai konsekuensi hukum putusan pengadilan atas proses eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan dan perlindungan hukum bagi pihak yang menang atas keterlambatan eksekusi berdasarkan putusan yang telah menjadi final.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif (literatur) dengan mengumpulkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku jurnal dan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Analisis yang digunakan untuk data sekunder dalam penelitian ini bersifat kualitatif.

Kesimpulan dalam penelitian ini, mengenai konsekuensi hukum putusan pengadilan atas proses eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan, adalah merugikan pihak yang menang melalui putusan akhir terkait perlawanan yang dilakukan oleh pihak lain yang menguasai objek sengketa. Perlindungan hukum bagi pihak yang menang atas penundaan eksekusi berdasarkan putusan yang telah menjadi final karena perlawanan dari pihak lain melalui gugatan ke pengadilan yang mengakibatkan eksekusi pihak yang menang dinyatakan tidak dapat dilaksanakan melalui perlindungan represif dengan melakukan dedenverzet atas putusan perlawanan dari pihak lain.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.

Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum, Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

D. L. Sonata, “Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata dalam Praktik,” Fiat Justisia, Volume 6, Nomor 2, 2015.

Efraim Kristya Netanyahu,” Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Gugatan Sederhana Melalui Gugatan Sederhana Menurut Perma No.2 Tahun 2015 Tentang tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana”, Lex Privatum., (September 2017).

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2011.

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1995.

Robitum Maftukh Zakariyah, “Tinjauan Yuridis Tentang tidak dapat Dilaksanakannya Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap”, Indonesian Journal of Public Policy Review, Volume 11, Nomor 10, 2020.

S. Hartini, S. Widihastuti, and I. Nurhayati, “Eksekusi putusan hakim dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Sleman,” J. Civ. Media Kaji. Kewarganegaraan, Volume 14, Nomor 2, 2017.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif-Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta, 1990.

Soeroso, R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2009.

Sugeng Bambang dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Ligilasi, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2013.

Perundangan

Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata;

Kitab Undang-undang Hukum Perdata;

Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

Putusan Pengadilan Perdata.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Downloads

Published

2024-08-22

How to Cite

Soelistyo, A., Franciska, W., & Mau, H. A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pihak yang Menang oleh Pengadilan Akibat Pelaksanaan Eksekusi yang Tidak Bisa Dilaksanakan Berdasarkan Putusan yang Sudah Inkracht. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(8), 699–708. https://doi.org/10.55681/armada.v2i8.1469