Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyuapan terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia

Authors

  • Audrey Lucretia Sutanto Universitas Jayabaya
  • Tofik Yanuar Chandra Universitas Jayabaya
  • Mohamad Ismed Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v2i8.1461

Keywords:

Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyuapan, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau kejahatan kerah putih. Secara sistematis, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menguraikan 30 (tiga puluh) bentuk korupsi, yang secara luas dapat diklasifikasikan menjadi 7 (tujuh) jenis. Salah satu bentuk korupsi yang menjadi fokus utama penelitian ini adalah keterlibatan pejabat tinggi dalam skema penyuapan, khususnya kasus suap yang melibatkan aparat polisi. Hal ini menyoroti kelemahan sistem hukum Indonesia dan perlunya langkah-langkah yang lebih kuat untuk mencegah dan memerangi korupsi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori hukuman dan teori pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini merupakan kajian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan statatif, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data penelitian berasal dari data sekunder, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang dikumpulkan melalui penelitian perpustakaan yang melibatkan proses identifikasi, inventarisasi, dan interpretasi sistematis untuk analisis materi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 meliputi delapan bentuk: kerugian keuangan negara, penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, tindakan penipuan, gratifikasi, dan korupsi proyek. Penyuapan aktif diatur dalam Pasal 210 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b. Untuk membuktikan penyuapan sesuai dengan Pasal 12 huruf a, semua unsur harus dipenuhi. Suap adalah kejahatan material yang terjadi ketika hasil yang diinginkan tercapai. Selanjutnya, pelaku penyuapan terhadap anggota Polri dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra (Putusan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst), Edya Kurnia96 (Putusan Nomor 36/P.Sus-TPK/2020/PN Plg), dan Ishak dalam kasus Adrian Herling Waworuntu (Putusan Nomor 19PK/PID. SUS/2007) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal ini dikarenakan para terdakwa dianggap mampu dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya berdasarkan kondisi fisik dan mental mereka pada saat penyuapan. Dalam penerapan hukum pidana, aparat penegak hukum harus meningkatkan pengawasan yang ketat terhadap anggota polisi yang melanggar hukum, terutama dalam kasus korupsi, untuk menciptakan efek jera yang lebih kuat dan melindungi Polisi dan Negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aslichati, L, Metode Penelitian Sosial. Tanggerang: Universitas Terbuka, 2008

Ermansjah Djaja, Tipologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2010.

Firman Halawa, Edi Setiadi. Korupsi dengan Nilai Kerugian Sedikit. Unisba, Bandung, 2016.

Haposan Siallagan, “Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum di Indonesia”, Jurnal Sosiohumaniora, Volume 18, Nomor 2, 2012.

Hidayat, "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Suap dalam Tindak Pidana Korupsi." EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial Volume 3, Nomor 2, 2017.

Janpatar Simamora, “Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 14, Nomor 3, 2014

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya), PT. Alumni, Bandung, 2007.

Marjan Mirhaja, Korupsi, Integritas, & Hukum: Tantangan Regulasi di Indonesia, Cet 1, Yayasan Kita Menulis, Medan, 2020.

Marzuki, P. M, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Mustofa, Muhammad. "Suap Menyuap dan Mafia Peradilan di Indonesia: Telaah Kriminologis." Masalah-Masalah Hukum Volume 42, Nomor 1, 2013.

Nurdjana, IGM, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi (Problematik Sistem Hukum Pidana dan Implikasinya pada Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi), Total Media, Yogyakarta, 2009.

Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2009

Suhandi Cahaya dan Surachmin, Strategi dan Teknik Korupsi Mengetahui untuk Mencegah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm. 85-86

Perundangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Downloads

Published

2024-08-20

How to Cite

Sutanto, A. L., Chandra, T. Y., & Ismed, M. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyuapan terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(8), 648–659. https://doi.org/10.55681/armada.v2i8.1461