Pidana Okupasi Hak Guna Usaha (HGU) Tanpa Hak dan Melawan Hukum di Sektor Perkebun
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v2i7.1407Keywords:
Melawan Hukum, Milik PTPN XIII Kalimantan Timur, Pidana Okupasi HGU, Tanpa HakAbstract
Menjamurnya penyerobotan tanah adat, tanah personal, Hak Guna Usaha (HGU) tanpa hak dan melawan hukum yang terjadi di Indonesia, maka pemerintah Indonesia dan aparatur penegak hukum yang dimilikinya (Kepolisian/Kejaksaan/Stakeholder lainnya) harus bertindak dengan tegas, tanpa pandang bulu, karena penyerobotan tanah yang dilakukan oleh para oknum yang mengatasnamakan masyarakat, adat dan pengusaha adalah mili PTPN XIII (anak perusahaan BUMN/Holding Perkebunan/Flat Merah), diaman kejahatan ini (penyerobotan tanah) sebagaimana yang diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 385 KUHP “kejahatan yang ada didalam pasal 385 KUHP ini disebut dengan kejahatan stellionnaat yang berarti penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak, barang-barang yang tidak bergerak misalnya tanah, sawah, gedung, dan lain-lain.” Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
“Tindak pidana penyerobotan tanah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh individu maupun kelompok untuk menguasai hak akan tanah dengan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dengan kata lain apapun bentuknya, caranya, modusnya penyerobotan tanah sesungguhnya menguasai dan menduduki HGU/tanah/halaman/kebun/tempat usaha yang legal apalagi HGU milik PTPN XIII (flat merah) ksecara tanpa hak melawan hukum itu semuah adalah perbuatan pidana, hal tersebut sesuai dengan KUHPidana maupun berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 107" huruf a dan huruf d dinyatakan dengan jelas dan gamblang, bahwa: “Mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan Memanen dan/atau memungut hasil perkebunan. Dipidana paling lama 4 (empat) tahun atau di denda paling banyak Rp. 4.000.000.000, - (empat milyar)”.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan konflik lahan yang terjadi berdasarkan peta RTRW meliputi status kawasan, pola ruang, perizinan dan pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawit serta pihak yang terlibat didalamnya dan faktor-faktor penyebab terjadinya konflik dalam penggunaan kawasan hutan. Selanjutnya mendiskripsikan kondisi lahan yang telah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit meliputi luas lahan, produkstivitas dan jumlah petani pekebun yang terlibat didalamnya dampak dari konflik tersebut.
Oleh karenanya “NEGARA HARUS TAMPIL” dengan segala kekuatan “YANG DIMILIKINYA, NEGARA harus melakukan upaya secara maksimal dalam menyelamatkan asset PTPN XIII Kalimantan, sebagai (anak perusahaan BUMN/Holding Perkebunan/Flat Merah).
Downloads
References
. Hukum Agraria Indonesia, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Djambatan. 2006.
A.S. Alam, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makassar, 2010, hlm.16.
Abdurahman. Sedikit Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Dan Praktek Pelaksanaannya. Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol 8 No 1 (1971).
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008, hal. 15.
AP. Parlindungan, Beberapa Masalah Dalam UUPA, Mandar Maju, Bandung, 2008, hal. 69.
AP. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2008, hal. 3.
Arief Gosita, Masalah Kejahatan, Akademika Presindo, Jakarta hlm.117
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2010.
Badudu, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2010, hal. 1132 Bandung: Alumni, 2003
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008, hal. 109.
C. T. Simorangkir dkk, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal. 317.
C.T. Simorangkir dkk, Kamus Hukum Cetakan VII, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, hlm.317.
Chandra, S. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2006.
Chulaemi, Achmad. Hukum Agraria, Perkembangan, Macam-macam Hak atas Tanah, Semarang: FH UNDIP,1993.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2002, hlm.1051.
Dhaniswara K. Harjono, Hukum Properti, PPHBI, Jakarta, 2016, hlm 454.
Didik M. Arief Mansur & Elisatri Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm.56
Elza Syarief, Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2017, hlm.100.
Gautama Sudargo. Masalah Agraria Berikut Peraturan-peraturan dan Contoh-contoh,
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan Peraturan Hukum Tanah.
I Wayan Suandra, Hukum Pertanahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1994, hlm.20
J.E. Sahetapy, Bunga Rampai Viktimisasi, Eresco, Bandung, 1995, hlm.23.
Kuncoro, Wahyu. “Perselisihan Penggarap dengan Penggarap Tanah Negara,”http://konsultasihukumgratis.blogspot.com/2009/02/perselisihan-penggarap- dengan-penggarap.html, diaskses 22-April 2019
Mardjono Reksodipuro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta, 2008, hal. 32.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hlm.71.
Moeljatno, Asas-asas hukum pidana, hlm.54.
Munir Fuady, Perbuatan melawan hukum Citra Aditya Bakti, 2002, hlm.55.
Ngadimin. Peran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam Proses Penyelesaian Permasalahan Sengketa/Konflik Areal Lahan.Jurnal Ilmu Pemerintahan Sosial dan Politik, Vol 6 No 1 (2018)
Ningrum, Herlina Ratna Sambawa. “Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan”. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol 1, Nomor 2, Mei 2014- September 2014, Notaris Semarang.
Nugraha, Dwimas Suryanata, Suteki. “Politik Hukum Penanganan Konflik Perkebunan Oleh Pemerintah Yang Berkeadilan Sosial. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, Nomor 1.
Purba, Hashim et al. Sengketa Pertanahan dan Alternatif Pemecahan Studi Kasus di Sumatera Utara, Cahaya Ilmu, Medan. 2006.
Putri, Ervina Eka. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyerobotan Dan Pengrusakan Tanah Di Wilayah Bandar Lampung”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung, (2018).
R. Soesilo, Loc.Cit, hlm. 266-267.
R. Soesilo, Loc.Cit, hlm.10
Roni Widjayanto, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2012, hlm.160
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Sangsun, Florianus. S.P. Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah. Visi Media: Jakarta. 2008 Santoso, Urip. Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group. 2015.
Siregar, Tampil Ansari. Pendaftaran Tanah Kepastian Hukum. Medan: Multi Grafik Medan.
Soehartono, Irawan. Metode Peneltian Sosial Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya. Bandung: Remaja Rosda Karya, 1999.
Soemitro, Rony Hanitijo. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: GhaliaIndonesia.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2014, hal. 10.
Suhariningsih, Tanah Terlantar, Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2009, hal. 66.
Syahrani, Ridhuan. Rangkaian Intisari Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1999 Wiryani, Fifik. Hukum Agraria Konsep dan Sejarah Hukum Agraria Era Kolonial hingga Kemerdekaan. Malang: Setara Pres.
Tampil Anshari Siregar, Mempertahankan Hak Atas Tanah, Multi Grafik, Medan, 2008, hal. 3.
Titin Fatimah dan Hengki Andora, Pola Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Sumatera Barat (Sengketa antara Masyarakat dengan Investor), Jurnal Ilmu Hukum, Vol.4, No.1, 2015, hlm.41.
Titin Fatimah dan Hengki Andora, Pola Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Sumatera Barat (Sengketa antara Masyarakat dengan Investor), Jurnal Ilmu Hukum, Vol.4, NO.1, 2015, hlm.41.
Tri Andrisman, Asas-Asas Dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2009, hal. 70.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Junaedi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.