LAPORAN KASUS: KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Irawan Ade Triadi Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Mauluddin Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Denny Mathius Universitas Muhammadiyah Makassar
  • S. Zulfikar Assegaf Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v1i12.1091

Keywords:

Kekerasan dalam Rumah Tangga, Luka Memar, Pemeriksaan Forensik, Trauma, Visum Et Repertum

Abstract

Latar Belakang: Seiring perkembangan zaman dan teknologi, muncul berbagai permasalahan hukum yang semakin kompleks. Salah satunya adalah masalah kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk diskriminasi. Data dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan (79,6%) menimpa perempuan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengakui KDRT sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapuskan. Oleh karena itu, memahami masalah KDRT adalah wujud kepedulian terhadap martabat manusia dan kemanusiaan.

Deskripsi Kasus: Seorang perempuan berusia 48 tahun dengan inisial NAS dibawa ke Centra Visum RS Bhayangkara Kota Makassar pada tanggal 11 Oktober 2023 setelah mengalami kejadian kekerasan oleh suaminya. Pada tanggal 9 Oktober 2023, korban diserang oleh suaminya yang mencoba menabraknya dengan mobil hingga terseret dan terbentur pada tiang listrik. Korban mengungkapkan bahwa kekerasan ini telah berlangsung selama 20 tahun terkait utang piutang dan perselingkuhan dalam rumah tangganya. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan luka memar pada paha kanan dan betis sebelah kanan korban.

Kesimpulan: Luka memar pada paha kanan dan betis sebelah kanan korban adalah bukti trauma atau benturan pada area tersebut, tanpa kerusakan pada kulit atau jaringan di bawahnya. Dalam konteks forensik, luka memar ini menunjukkan tindak kekerasan atau penganiayaan pada korban, yang memerlukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap penyebabnya. Dalam proses pembuktian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-undang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) memberikan kemudahan dengan memperbolehkan keterangan seorang saksi korban sebagai alat bukti sah, asalkan didukung oleh alat bukti sah lainnya. Dalam kasus yang dibahas, alat bukti yang digunakan mencakup keterangan saksi korban, saksi lain, keterangan terdakwa, dan Visum Et Repertum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pengabdian Dan Penelitian Kepada Masyarakat, 2(1), 20–27.

Ismaya, H., & Kurniawan, I. D. (2022). Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga Sebagai Upaya Memelihara Keutuhan Keluarga yang Harmonis dan Sejahtera (Suatu Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga). Jurnal Kewarganegaraan, 6(4).

Novita, A., Putri, A., & Ruslie, A. S. (2023). Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 1433–1446.

Octo Iskandar. (2021). Peranan Ilmu Forensik Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan Istri Terhadap Suami. Krtha Bhayangkara, 15(1), 39–53.

Ohoiwutun, Y. A. T., Nugroho, F. M., Samsudi, S., & Dewanto, A. (2022). Peran Ahli Jiwa Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga. Veritas et Justitia, 8(1), 219–242.

Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10(1), 39–56.

Sembiring, H. (2019). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh). JIM Bidang Hukum Kenegaraan , 3(1), 46–58.

Tarigan, I. N. (2019). Visum Et Repertum Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt). Lex Crimen , 8(11), 39–46.

Downloads

Published

2023-12-25

How to Cite

Triadi, I. A., Mauluddin, M., Mathius, D., & Assegaf, S. Z. (2023). LAPORAN KASUS: KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(12), 1467–1474. https://doi.org/10.55681/armada.v1i12.1091