PERAN JAKSA PENELITI DALAM PENENTUAN LENGKAPNYA SUATU BERKAS PERKARA

Authors

  • Victhor Mouri Universitas Jayabaya
  • Tofik Yanuar Chandra Universitas Jayabaya
  • Santrawan T. Paparang Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v1i12.1089

Keywords:

Jaksa Peneliti, Lengkapnya Berkas Perkara

Abstract

Pasal 14 huruf b KUHAP memberi penuntut umum wewenang untuk meneliti berkas perkara. Sebagai Jaksa Peneliti, peran sentralnya penting dalam menyelesaikan tindak pidana. Dengan surat perintah, Jaksa Peneliti memeriksa kelengkapan formal dan materil berkas perkara untuk keberhasilan penuntutan. Tujuan tesis ini adalah menganalisis proses penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti dalam penegakan hukum pidana dan perannya dalam menetapkan kelengkapan berkas perkara.

Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis bahan hukum dilakukan melalui metode kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan tugas jaksa peneliti dalam meneliti berkas perkara adalah faktor kunci dalam menuntaskan perkara pidana. Jaksa peneliti bertindak sebagai penyaring awal untuk menilai ke layakan dan kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik. Proses penelitian berkas perkara tindak pidana melibatkan tim jaksa peneliti yang melakukan gelar perkara, menyajikan temuan, dan mengambil kesimpulan setelah mendengar pendapat dari para peserta gelar perkara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alvin S Johnson, Sosiologi Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2004

Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta, 2012

Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Ind-Hill-Co, Jakarta, 1992

Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, LPPM-UNISBA, Bandung, 1995

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil,Kamus Istilah Aneka Hukum. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. 2000.

Farid zainal Abidin, Asas-Asas Hukum Pidana, Sinar grafika, Jakarta, 2007

Hanif nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonom Daerah, Penerbit Grasindo, Jakarta, 2005

Harun M.Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990

Indrohato, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994

Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Buku Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Jakarta, 2022, hlm. 10-16

J.G. Brouwer dan Schilder, A Survey of Dutch Administrative Law, Ars Aeguilibri, Nijmegen, 1998

Johnny Ibrahim, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Batumedia, 2005

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana bagian ke-2, Sinar Grafika, Jakarta, 1992

Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi Masalah dan Pemecahannya, Sinar Grafika, Jakarta, 1992

Lilik Mulyadi, Bunga Rapai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik, PT. Alumni, Bandung, 2008

Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2013

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017

Peter Salim dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press, Jakarta, 2002

Philipus M. Hadjon, Penataan Hukum Administrasi Tentang Wewenang, Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 1998

Ramly Hutabarat, Persamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before the Law) di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985

Downloads

Published

2023-12-25

How to Cite

Mouri, V., Chandra, T. Y., & Paparang, S. T. (2023). PERAN JAKSA PENELITI DALAM PENENTUAN LENGKAPNYA SUATU BERKAS PERKARA. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(12), 1446–1456. https://doi.org/10.55681/armada.v1i12.1089