TINJAUAN PASAL HINAAN (BODY SHAMING) DIKALANGAN MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG

Authors

  • Septina Putri STAIN Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.995

Keywords:

Hinaan (Body Shaming), Media Sosial, Hukum Indonesia

Abstract

Body shaming yakni perbuatan mengkritik ataupun perbuatan mencela, baik itu dari segi fisik atau dari segi perkataan langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan dampak negatif bagi si korban terkait dengan body shaming. Seiring perkembangan jaman body shaming banyak dibicarakan oleh orang dengan timbulnya beberapa kasus dalam hinaan dan ejekan dikalangan media sosial. Maka dari itu kita sebagai penggguna media sosial harus berhati-hati ketika mengomentari di kolom komentar media sosil karena menghina di media sosial bisa diketahui banyak orang, apalagi yang bersangkutan merasa terhina dan dia bisa melaporkan atas hinaan tersebut. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana dalam penhinaan (body shaming) dilihat dari KUHP dan peraturan perundang-undangan diluar KUHP. Metode yang digunakan yakni metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil yang diteliti, dijelaskan dalam pasal 315 KUHP, sudah jelas bahwa ciri-ciri body shaming memenuhi unsur obyektif dan subyektif, sehingga body shaming dapat dikatakan bahwa tindak pidana hinaan ringan terhadap citra tubuh. Pengaturan yang diluar KUHP dapat menggunakan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE apabila dilakukan dimedia sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barda Nawawi Arief. 2007. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada.

Budi Suhariyatno, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Raja Grafindo Persada, Jakarta, h.5

Hamzah, Andi, 2015, Delik-delik Tertentu di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2015, Penelitian Hukum, Prenamedia Group, Jakarta.

Maskun. 2013. Kejahatan Siber.Jakarta, Kencana

Muladidkk. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidan.Bandung.PT.Alumni

O.S, Eddy Hiariej, 2016, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahya Atma Pustaka,Yogyakarta.

Downloads

Published

2023-11-16

How to Cite

Putri, S. (2023). TINJAUAN PASAL HINAAN (BODY SHAMING) DIKALANGAN MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(6), 522–528. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.995