Tinjauan Yuridis Status Hukum Tenaga Guru Honorer Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku

Authors

  • Citra Yunita Carolina Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia
  • Supriyadi Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia
  • Susianto Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1392

Keywords:

Status Hukum Guru Honorer

Abstract

Sistem pendidikan bertujuan untuk kemajuan, keadilan, dan kemakmuran bangsa. Kerjasama antara pemerintah, guru, orang tua, murid, dan masyarakat sangat penting dalam pendidikan formal dan nonformal untuk memperluas wawasan. Peran guru dalam proses belajar mengajar sangat krusial, tetapi guru honorer sering mengalami ketidakadilan dan kesejahteraan yang kurang dibandingkan dengan guru PNS. Peraturan Permenpan-RB Nomor 27 dan 28 Tahun 2021 tentang pengadaan PNS dan PPPK telah menimbulkan perdebatan di kalangan dunia pendidikan. Pemerintah berupaya mengatasi masalah ini, namun implementasinya sering tidak memenuhi harapan, menunjukkan perlunya kajian mendalam untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan guru honorer. Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan pada rumusan Bagaimana status hukum guru honorer menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku? Penelitian ini bersifat normatif dan hasilnya menunjukkan bahwa guru honorer adalah tenaga pendidik tidak tetap yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan regulasi yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan Dalam Perspektif Filasafat Ilmu. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3).

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group

Meutia, I. F. (2017). Reformasi Administrasi Publik. Lampung: Anugrah Utama Raharja

Mifta, T. (2012). Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia. Jakarta: Kencana

Partanto, P. A. (1994). Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: PT. Arkola

Safitri, D. N. L. (2023). Analisis Kesejahteraan Guru Honorer Dalam Meningkatkan Kinerja Guru Di Mi Manba’ul Islam Kota Bogor. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah

Shabir, M. U. (2015). Kedudukan Guru Sebagai Pendidik: (Tugas Dan Tanggung Jawab, Hak Dan Kewajiban, Dan Kompetensi Guru). Auladuna, 2(2), 221-232.

Soekanto, S. & Mamuji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Zulhesni. (2024). Status dan Gaji Pegawai Honorer, diakses pada tanggal 14 Juni 2024, pada link https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-dan-gaji-pegawai-honorer-lt56d59d47d249a/.

Downloads

Published

2024-07-27

How to Cite

Carolina, C. Y., Supriyadi, S., & Susianto, S. (2024). Tinjauan Yuridis Status Hukum Tenaga Guru Honorer Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(4), 327–334. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1392