Tinjauan Yuridis Status Hukum Tenaga Guru Honorer Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1392Keywords:
Status Hukum Guru HonorerAbstract
Sistem pendidikan bertujuan untuk kemajuan, keadilan, dan kemakmuran bangsa. Kerjasama antara pemerintah, guru, orang tua, murid, dan masyarakat sangat penting dalam pendidikan formal dan nonformal untuk memperluas wawasan. Peran guru dalam proses belajar mengajar sangat krusial, tetapi guru honorer sering mengalami ketidakadilan dan kesejahteraan yang kurang dibandingkan dengan guru PNS. Peraturan Permenpan-RB Nomor 27 dan 28 Tahun 2021 tentang pengadaan PNS dan PPPK telah menimbulkan perdebatan di kalangan dunia pendidikan. Pemerintah berupaya mengatasi masalah ini, namun implementasinya sering tidak memenuhi harapan, menunjukkan perlunya kajian mendalam untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan guru honorer. Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan pada rumusan Bagaimana status hukum guru honorer menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku? Penelitian ini bersifat normatif dan hasilnya menunjukkan bahwa guru honorer adalah tenaga pendidik tidak tetap yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan regulasi yang berlaku.
Downloads
References
Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan Dalam Perspektif Filasafat Ilmu. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3).
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group
Meutia, I. F. (2017). Reformasi Administrasi Publik. Lampung: Anugrah Utama Raharja
Mifta, T. (2012). Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia. Jakarta: Kencana
Partanto, P. A. (1994). Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: PT. Arkola
Safitri, D. N. L. (2023). Analisis Kesejahteraan Guru Honorer Dalam Meningkatkan Kinerja Guru Di Mi Manba’ul Islam Kota Bogor. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah
Shabir, M. U. (2015). Kedudukan Guru Sebagai Pendidik: (Tugas Dan Tanggung Jawab, Hak Dan Kewajiban, Dan Kompetensi Guru). Auladuna, 2(2), 221-232.
Soekanto, S. & Mamuji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Zulhesni. (2024). Status dan Gaji Pegawai Honorer, diakses pada tanggal 14 Juni 2024, pada link https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-dan-gaji-pegawai-honorer-lt56d59d47d249a/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Citra Yunita Carolina, Supriyadi, Susianto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.