IMPLEMENTASI UU NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i4.708Keywords:
Anak Berhadapan Dengan Hukum, Anak Korban, Anak Saksi, Pekerja SosialAbstract
Undang-Undang merupakan peraturan berbentuk hukum tertulis yang digunakan untuk mengatur kehidupan bersmasyarakat, berbangsa dan bernegara serta diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang sudah, sedang, atau akan terjadi di masa mendatang. Sebagai sebuah bentuk kebijakan, Undang-Undang hanya akan mejadi catatan elit saja apabila tidak diimplementasikan. Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dibuat untuk menyelesaikan permasalahan anak yang harus berhadapan dengan hukum sekaligus melindungi hak asasi anak. Penanganan Anak Berhadapan Hukum tersebut diamanatkan oleh UU SPPA kepada beberapa pihak / instansi, salah satunya adalah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sebagai instansi yang merupakan pengampu ketugasan Pekerja Sosial Profesional dan salah satu pelaksana program perlindungan sosial, rehabiliasi sosial, dan reintegrasi sosial. Tulisan ini akan menyajikan hasil penelitian tentang bagaimana Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mengimplementasikan UU SPPA tersebut.
Downloads
References
Djumhur, M. S. (2008). Bimbingan Dan penyuluhan Konseling di Sekolah. Rineka Cipta.
Wahab, S. A. (2005). Analisis Kebijaksanaan : Dari Formulasi ke Implementasi kebijaksanaan Negara (2nd ed.). Bumi Aksara.
Winarno, B. (2014). Kebijakan publik : Teori, Proses, dan Studi kasus (rev). CAPS.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.