MENGOPTIMALKAN UPAYA ADMINISTRATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i4.703Keywords:
Pengadilan Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi PemerintahanAbstract
Hubungan antara warga dengan negara merupakan suatu hal yang kompleks. Dalam praktik keduanya seringkali berseberangan atau berbeda pandangan maupun pendapat, seperti ketika negara menerbitkan peraturan atau mengeluarkan kebijakan tertentu, sebagian warga negara melakukan penolakan karena tidak sesuai dengan kehendak dan kebutuhan rakyat. Salah satu contoh sengketa yang sering terjadi karena adanya kepentingan yang saling berseberangan antara negara dan rakyat adalah sengketa di bidang tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan suatu sengketa tata usaha negara jika telah dilakukan upaya administratif. Artinya, orang/atau badan hukum yang merasa dirugikan atas suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus menempuh upaya administratif terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan tata usaha negara secara tertulis ke suatu Pengadilan Tata Usaha Negara. Bentuk upaya admnistratif itu sendiri terbagi menjadi 2 (dua), yaitu prosedur keberatan administratif dan prosedur banding administratif. Dalam rangka mengoptimalkan upaya administratif perlu ditumbuhkan kesadaran pejabat tata usaha negara untuk segera menindaklanjuti suatu keberatan administratif yang diajukan. Selain itu Pembentuk Undang-Undang perlu untuk mempertimbangkan revisi terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan memasukkan norma yang sedikit lebih memaksa agar pejabat tata usaha negara serius untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan keberatan administrasi.
Downloads
References
Buku
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, CV Mulia Sari, Jakarta, 1991.
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Buku II) Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara Edisi Revisi Cetakan ke-9, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2003.
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Cetakan XIII, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.
Mustafa, Bachsan, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1982.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia Press, 2005.
Jurnal Ilmiah
Arifin Marpaung, Tinjauan Atas Perma No. 6 Tahun 2018 dalam Pemeriksaan Sengketa TUN termasuk Sengketa ASN, Bahan Diklat Hakim Peratun, 2019.
Delfina Gusman, Anton Rosari, dan Arya Putra Rizal Pratama, “Perlindungan Warga Negara Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah Melalui Penyelesaian Sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara”, Riau Law Journal, Vol. 5 No.2, November 2021.
Djauhari, “Kajian Teori Welfare State Dalam Perspektif Barat Dan Islam”, dalam Jurnal Hukum, Vol. XVI No.1, Maret 2006.
Dyah Adriantini Sintha Dewi, “Analisis Yuridis Pelayanan Publik Yang Baik Sebagai Sarana Mewujudkan Good Governance Dalam Konsep Welfare State”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 5, No. 2, November 2014.
Erna Dwi Safitri dan Nabiatus Sa’adah, Penerapan Upaya Administratif Dalam Sengketa Tata Usaha Negara, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3 Nomor 1, Tahun 2021.
Firli Fahresi Arfisal Ali, Josephus J. Pinori, dan Reymen M. rewah, “Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Melalui Upaya Administratif Menurut Undang-Udnang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, dalam Jurnal Lex Administratum, Vol. IX/No.8/Okt-Des/2021.
Marliang, “Ideologi Welfare State Konstitusi: Hak Menguasai Negara Atas Barang Tambang” dalam Jurnal Konstitusi, Volume 9 Nomor 2, Juni 2012.
Nurasti Parlina, “Regulasi dan Implementasi Wajib Menempuh Upaya Administrasi Dalam Sengketa Administrasi Di Pengadilan Tata Usaha Negara,” Jurnal Jatiswara Vol. 36 No. 2 Juli 2021.
Pulung Hudoprakoso, Pemberlakuan Upaya Administrasi Sebagai Premium Remedium Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara, Jurnal Juristic Volume 03 Nomor 01 April 2022.
Tommy F. Sumakul dan Eugenius N. Paransi, “Upaya Administratif Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Lex Administratum, Vol IX/No.6/Jul-Sep/2021.
V. Hadiyono, “Indonesia Dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State Dan Tantangannya”, dalam Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan, Vol. 1, No. 1, Agustus 2020.
Disertasi/Tesis/Skripsi/Makalah
Arifin Marpaung, Tinjauan Atas Perma No. 6 Tahun 2018 dalam Pemeriksaan Sengketa TUN termasuk Sengketa ASN, Bahan Diklat Hakim Peratun, 2019.
Muchamad Rodi, Akibat Hukum Tidak Dilaksanakannya Upaya Administratif Dalam Sengketa Tata Usaha Negara, Surabaya, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, 2021.
Nur Paristina, Penggunaan Upaya Administratif Bagi Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara, Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 1988.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Internet
https://www.idntimes.com/life/education/muhammad-tarmizi-murdianto/tugas-esensial-negara
https://paralegal.id/pengertian/sengketa-tata-usaha-negara
https://www.ptun-denpasar.go.id/artikel/baca/4 diakses pada tanggal 01 Desember 2022.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/penyelesaian-sengketa-tata-usaha-negara-lt581327c457099
https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.