PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PELAKU BALAP LIAR (STUDI KASUS BALAP LIAR DI JALAN ARIFIN AHMAD KOTA PEKANBARU)
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i2.439Keywords:
Balap Liar, Pelaku, SanksiAbstract
Balap liar adalah salah satu bentuk kenakalan remaja yang membahayakan orang lain. Aksi balap liar ini memberikan dampak kerugian bagi masyarakat, sehingga masyarakat merasakan resah dan khawatir. balap liar karena remaja saat ini memiliki jiwa ingin tahu yang cukup tinggi dipengaruhi oleh film atau hanya ingin mencari nama dan disebut jagoan, kenakalan remaja dapat dicirikan sebagai perilaku menyimpang atau tidak diinginkan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Alhasil, para pelaku balapan liar di jalan raya umum, dan jalur utama digunakan untuk mengantarkan pembalap ini. Dalam penelitian ini permasalahan yang akan diulas mengenai pemberian sanski terhadap pelaku balap liar dengan menggunakan teori relatif dan penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan data utama penelitian yang diperoleh melalui wawancara dengan dua pelaku balap liar, tiga masyarakat sekitar, Polsek Bukit Raya dan psikolog. Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pemberian sanksi oleh Polsek Bukit Raya terhadap pelaku balap liar yaitu pemberian hukumam sanksi penjaran paling lama selama dua bulan, sanksi fisik pada saat razia balap liar, memanggil orangtua pelaku balap liar, dan penahanan sepeda motor hingga selesai proses sidang dengan melengkapi kembali alat kendaraan.
Downloads
References
Arikunto, S. 2006. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Bumi Aksara.
Burlian, P. (2022). Patologi sosial. Bumi Aksara.
Kartono, Kartini. 2009. Patologi Sosial, Jilid 1. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Kasmanto Rinaldi, S. H. (2021). Pembinaan dan Pengawasan Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Cendikia Mulia Mandiri.Ritzer, George & Goodman. 2005. Douglas J. Teori Sosiologi. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Oktoberi, R., & Rinaldi, K. (2023). KORUPSI DANA DESA DALAM PROYEK PEMBANGUNAN PARIT OLEH OKNUM PEJABAT DESA; SUATU TINJAUAN KRIMINOLOGI. Journal Equitable, 8(1), 144-158
Rinaldi, K. (2021, September). Upaya Meminimalisir Kenakalan Remaja Khususnya Perkelahian di Kalangan Pelajar Pada Masa Pandemi Covid-19. In SNPKM: Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat (Vol. 3, pp. 216-222).
Rinaldi, K., Azhari, F., Alwafi, I., Sari, N., Nugraha, R., Putri, S. A., ... & Mianita, H. (2022). Strategi Pencegahan Eigenrechting di Lingkungan Masyarakat. Sosiologi: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya, 24(1), 75-93.
Rinaldi, Kasmanto. 2021. Pembinaan dan Pengawasan dalm Lembaga Pemasyarakatan. Batam: Cendikia Mulia Mandiri.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kombinasi, Mix Methods. Bandung: Alfabeta.
Susanto, I.S. 2011. Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Tohirin. 2012. Metode Penelitian Kualitatif dalam Pendidikan dan Bimbingan Konseling. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Widoyoko, Eko Putro. 2014. Teknik Penyusunan Instrument Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.