Kajian Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia

Authors

  • Suwardi Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Widyawati Boediningsih Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

Keywords:

Hak Milik Tanah Hukum Pertanahan

Abstract

Sebagaimana ketentuan yang ada penjelasan tentang hak atas tanah ialah hak yang memberikan wewenang untuk mempergunakan permukaan bumi atau tanah yang bersangkutan dengan tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah, dalam batas-batas menurut UU dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Hukum agraria Indonesia menganut asas kebangsaan dimana hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia saja dan badan hukum negara yang telah ditetapkan khusus oleh pemerintah. Bagaimana guna mendapatkan hak milik tanah ? Metode menggunakan normative mengacu pada Pasal 20 UUPA tahun 1960 tentang hak milik. Hak milik atas tanah adalah hak kebendaan atas tanah yang bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh dibandingkan dengan hak-hak lainnya, yang dapat dimiliki oleh warga Indonesia dan badan-badan hukum Indonesia yang ditetapkan secara khusus oleh pemerintah, dengan mengingat fungsi sosial terhadap hak atas tanah, termasuk terhadap hak milik atas tanah. Tanah sebagai sumber utama kehidupan manusia yang telah dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat maka hukum tentang tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Downloads

Download data is not yet available.

References

———. (2013). Prosedur Pendaftaran Tanah. Jakarta: PT Asdi Mahasatya.

Gautama, Soedargo. (1993). Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Alumni, hal. 92-93.

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Hatta, M. (2005). Hukum Tanah Nasional. Yogyakarta: Media Abadi.

Ilmar, A. (2012). Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

James, P. S. (1989). Introduction To English Law, Butterworths. London: Butterworths.

Jatmika, R., Muhammadsyah, I., dkk. (1999). Filasafat Hukum Islam Kumpulan Karangan. Bumi Aksara Dan Departemen Agama Republik Indonesia.

Mahfud, M. D. (2011). Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Najih, M. & Soimin. (2012). Pengantar Hukum Indonesia. Malang: Setara Press.

Perangin, E. (1994). Hukum Agraria Di Indonesia: Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali

Santoso, U. (2012). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sodiki, A. (1994). Penataan Pemilikan Hak Atas Tanah Di Daerah Perkebunan Kabupaten Malang (Studi Tentang Dinamika Hukum). (Universitas Airlangga, 1994) 76.

Soejono & Abdurrahman. (2003). Prosedur Pendaftaran Tanah. Jakarta: PT Asdi Mahasatya.

Soeprapto, R. (1986). Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Praktek. UI Press, 63.

Sumardjono, M. (2009). Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta: Kompas Gramedia.

Sunarto, S. S. (1994). Mengenal Lembaga Hukum Trust Inggris Dan Perbandingannya Di Indonesia. LPPM Unisba, hlm. 7.

Supriadi. (2010). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Supriyadi, B. E. (2013). Hukum Agraria Kehutanan. Jakarta: Rajawali Pers.

Tjondronegoro, S. M. P. (1984). Dua Abad Penguasaan Tanah, Pola Penguasaan Tanah Pertanian Di Jawa Dan Masa Ke Masa. Jakarta: PT. Gramedia.

Wahono, T. (2011). Swasta Kuasai Lahan Di Jabodatabek. MegapolitanNews.

Downloads

Published

2024-11-15

How to Cite

Suwardi, S., & Boediningsih, W. (2024). Kajian Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(6), 488–500. Retrieved from https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/article/view/1549