PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i1.387Keywords:
Satuan Reserse Narkoba, Upaya Menanggulangi Tindak Pidana NarkotikaAbstract
Penelitian ini bertujuan untukumengetahui bagaimanakah peran Polres Dharmasraya dalam menanggulangi tindak pidanaunarkotika, untuk mengetahui apa saja hambatan Polres Dharmasraya dalam menanggulangi tindak pidanaunarkotika dan untuk mengetahui bagaimanakah upaya Polres Dharmasraya untuk mengatasi hambatan dalam menanggulangi tindak pidana narkotika. Metode yang dipakai pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Peranan Polres Dharmasraya dalam menanggulangi tindak pidana narkotika berupa upaya preventif dan upaya represif. 2) Hambatan yang dihadapi Polres Dharmasraya dalam menanggulangiytindak pidana narkotika yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal.
Downloads
References
Adiyanta, F. C. S. (2019). Hukum dan Studi Penelitian Empiris: Penggunaan Metode Survey sebagai Instrumen Penelitian Hukum Empiris. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 697–709.
Angga. (2018). Peran Kepolisian dalam Penegaan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Buleleng. Jurusan Ilmu Hukum, 1(3), 250–260.
Ardiana, I. (2017). Peranan Polisi Republik Indonesia dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika (studi kasus di Polres Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur tahun 2016). Jurnal Hukum, 3(1), 1–8.
Ardiko. (2020). Penahanan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. PAMPAS: Journal Of Criminal, 1(2), 31–44.
Brier. (2020). Upaya Penanggulangan Yang Dilakukan Oleh Kepolisian Dalam Memberantas Tindak Pidana Peredaran Narkoba Dikalangan Narapidana (Studi di Polisi Resort Malang Kota). Garuda.Kemdikbud.Go.Id, 21(1), 1–9.
Budiarta. (2021). Pelaksanaan Kode Etik Profesi Terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Mencegah Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penegakan Hukum Di Kepolisian Resor Bulelen. Kertha Widya: Jurnal Hukum, 9(1), 73–98.
Fitri, M., & Migunani, S. (2014). Sosialisasi Dan Penyuluhan Narkoba. Asian Journal of Innovation and Entrepreneurship, 3(2), 72–76.
Hasibuan, A. A., Syah, D., & Marzuki. (2018). MANAJEMEN PENDIDIKAN KARAKTER DI SMA (Studi pada SMAN dan MAN di Jakarta). TARBAWI : Jurnal Keilmuan Manajemen Pendidikan, 4(3), 191–212.
Heriani, I. (2014). Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Secara Komprehensif. Al-Adl, 6(11), 225074.
Imran, M. Al. (2014). Efektivitas Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Narkotika Dikalangan Remaja Kota Makassar. In Universitas Hasanuddin.
Mustafa, M. (2007). Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia. Jurnal Konstruksi Hukum, 7(1), 138–161.
Presiden Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kpk, 1951(8), 1–142.
Qomariyatus. (2015). Efektivitas Program P4gn Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan Napza. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 11(1), 87–95.
Radiansya. (2020). PENGARUH PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TERHADAP REMAJA ISLAM (Studi Kasus di Kampung Citeureup Desa Sukapada). Jaqfi: Jurnal Aqidah Dan Filsafat Islam, 3(2), 76–103.
Setyo, H. (2014). Teknologi Dan Kehidupan Masyarakat. Artikel Teknologi Dan Kehidupan Masyarakat, 3(1), 1–12.
Suryandari, A. R., & Soerachmat, B. S. (2019). Indonesia Darurat Narkoba (Peran Hukum dalam Mengatasi Peredaran Gelap Narkoba). Law, Development and Justice Review, 2(2), 246–360.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.