ANTISIPASI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI TEMPAT PEMBELAJARAN KEJAHATAN (STUDI PADA LAPAS KELAS IIA PEKANBARU)

Authors

  • Muhammad Ghozali Universitas Islam Riau
  • Kasmanto Rinaldi Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i1.367

Keywords:

Antisipasi, Kejahatan, Pembelajaran

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan adalah muara atau bagian akhir dari sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia, setiap pelaku kejahatan dan telah diputus oleh pengadilan maka akan dilakukan upaya perbaikan, pembinaan, terhadapnya didalam suatu sistem yang disebut sebagai lapas. Akan tetapi upaya yang dilakukan oleh negara dalam rangka memperbaiki tatanan masyarakat ini tidak selamanya berjalan dengan lancar dan terdapat gangguan, contohnya adanya pengulangan tindakan kejahatan atau residivis yang diakibatkan oleh adanya interaksi pada saat didalam lapas sehingga menimbulkan kesempatan untuk mempelajari tentang praktik, modus, dan cara melakukan kejahatan lainnya. Penelitian ini membahas tentang bagaimana antisipasi yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru agar lapas tidak menjadi tempat pembelajaran kejahatan, penelitian ini termasuk kedalam tipe kualitatif deskriptif dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu antisipasi yang dilakukan oleh pihak lapas dengan cara memaksimalkan pemberian upaya pembinaan kepribadian dan kemandirian, disertai dengan rehabilitasi kepada warga binaan pemasyarakatan sehingga hal tersebut dan dinilai cukup efektif dalam mengantisipasi agar Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pekanbaru tidak menjadi tempat pembelajaran kejahatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adang, Yesmil Anwar. 2010. Kriminologi. Bandung : Refika Aditama

Adang, Yesmil Anwar. 2013. Sosiologi Untuk Universitas. Bandung : Refika Aditama

Ginintasari, R. (2012). Komunikasi. Tersedia: http://file. upi. edu/Direktori/FIP/JUR. _PSIKOLOGI/195009011981032-Rahayu_Ginintasasi/Komunikasi. pdf.

Kasmanto Rinaldi, S. H. (2021). Pembinaan dan Pengawasan Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Cendikia Mulia Mandiri.

Muhlis, A., & Norkholis. (2016). Analisis Tindakan Sosial Max Weber Dalam Tradisi Pembacaan Kitab Mukhtashar Al-Bukhari. Jurournal Living Hadis, 1(2), 243–260.

Prayoga, Ilham. 2021. Kebijakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Teluk Kuantan Dalam Pengusulan Pemberian Asimilasi Terhadap Narapidana Pada Saat Pandemi Covid – 19. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik : Universitas Islam Riau

Raco, J. R. (2010). Metode Penelitian Kualitatif Jenis Karakteristik Dan Keunggulannya. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Rinaldi, K. (2021). P Penerapan Restorative Justice Pada Proses Perdamaian Pelaku Dan Korban Atas Kerugian Dalam Proses Persalinan (Studi Kasus Rs X di Duri). Jurnal Hukum Das Sollen, 6(2), 46-61.

Rinaldi, K., & Ardianto, J. (2022). The Effect Of Thief Labeling On Youths. International Journal Of Social Science, 1(6), 869-872.

Rukajat, A. (2018). Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitatif Research Approach). Yogyakarta: Deepublish.

Suyanto, B., & Sutinah. (2007). Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP

Downloads

Published

2023-02-17

How to Cite

Ghozali, M., & Rinaldi, K. (2023). ANTISIPASI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI TEMPAT PEMBELAJARAN KEJAHATAN (STUDI PADA LAPAS KELAS IIA PEKANBARU). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(1), 21–28. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i1.367