PENGANGKATAN KEPALA OHOI BERDASARKAN HAK MATARUMAH SECARA TURUN TEMURUN DI OHOI ISSO KABUPATEN MALUKU TENGGARA

Authors

  • Yuni Mega Itrantoy Program Magister Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta
  • Tri Nugroho Program Magister Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.342

Keywords:

Kepala Ohoi, Kepala Desa, Matarumah, Marga

Abstract

Penulisan ini tentang pengangkatan kepala desa dengan sebutan lokal di Kei yaitu kepala ohoi. Jabatan Kepala Ohoi berdasarkan hak matarumah secara turun temurun yang diangkat oleh orang tua adat untuk menjadi pemimpin pertama di Ohoi Isso Kabupaten Maluku Tenggara. Hak adat ini kemudian diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang ratschap dan ohoi Bab II pasal 5 ayat 1 dan 2 bahwa; ohoi atau ohoi rat dipimpin oleh seorang kepala pemerintah ohoi dengan sebutan KepalaOhoi, jabatan kepala pemerintahan ohoi atau ohoi rat merupakan hak dari matarumah atau keturunan kepala ohoi berdasarkan garis keturunan secara patrilineal dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah mata rumah keturunan yang berhak, sehingga sampai saat ini, di Kabupaten Maluku Tenggara salah satunya Ohoi Isso masih berdasarkan pada kearifan lokal bahwa yang memiliki hak untuk menjadi kepala ohoi (kepala desa) adalah marga Jamrewav dari matarumah lakes, dan secara turun temurun yang menjadi pemimpin di ohoi isso adalah marga jamrewav dari rahan (matarumah) Lakes. Adapun marga lain bisa menjadi kepala ohoi tetapi bersifat sementara ketika figur dari marga tersebut dalam kondisi sakit, meninggal dunia, cacat fisik, dan lainnya, sehingga ohoi (desa) bisa dipimpin oleh marga lain akan tetapi bersifat sementara dan akan dikembalikan kepada marga Jamrewav sebagai pemilik hak jabatan kepala ohoi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku :

Gunsu Nurmansyah, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari (2019). Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi. Aura Publisher. hlm. 97. ISBN 978-623-211-107-3.

Inu Kencana Syafi`Ie (2003). Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia. PT Refika Aditama. Bandung. ISBN 979-96055-2-0.

Mu`iz Raharjo (2020). Pokok-Pokok dan Sistem Pemerintahan Desa. Diterbitkan Oleh PT Rajagrafindo Persada. ISBN 978-623-231-557-0.

Naeni Amanulloh (2015), Demokratisasi Desa. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigran Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Cetakan Pertama.

Sutoro Eko, Borari, dan Hatowiyono (2017) Desa Baru Negara Lama, Yogyakarta, Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT). ISBN: 978-979-981826-3

Zainal Abidin Rahawarin (2019) Kepemimpinan Adat Larvul Ngabal: Kearifan Lokal dalam Kerangka Pemerintahan Desa di Kepulauan Kei. Diterbitkan Oleh LP2M IAIN Ambon. ISBN 978-602-5501-89-0

Jurnal :

Alexander Laimeheriwa, Tahun 2020, Dinamika Pemerintahan Desa Adat Di Maluku Tenggara, CosmoGov Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol.xx, No.5, PISSN 2442-5958, E-ISSN 2540-8674.

Roswati Nurdin dan Abd Rauf (2020), Kepemimpinan Adat Larvul Ngabal Dalam Konteks Kerukunan Umat Beragama Di Kepulauan Kei, Diterbitkan Oleh LP2M IAIN Ambon.

Undang-Undang/Peraturan:

Undang-Undang Republik Indonesia, Tahun 2014, Nomor 6 tentang Desa.

Hukum Adat Larvul Ngabal pasal 7 Hira I ni fo I ni, it dit fo it dit.

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Pasal 1 no 16 kewenangan Ohoi (Desa) berdasarkan hak asal usul.

Website :

:http://p2k.unkris.ac.id/en3/2-3065-2962/Demokrasi Kesukuan_123898_p2k-unkris.html

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

Itrantoy, Y. M., & Nugroho, T. (2022). PENGANGKATAN KEPALA OHOI BERDASARKAN HAK MATARUMAH SECARA TURUN TEMURUN DI OHOI ISSO KABUPATEN MALUKU TENGGARA. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 147–155. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.342