OTORISASI HUKUM DALAM BERNEGARA PENDEKATAN ISLAM DAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.273Keywords:
Otoritas, Hukum, Islam dan BaratAbstract
Penegakan hukum merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku (upaya preventif) dan penjatuhan sanksi hukum terhadap kasuskasus pelanggaran hukum yang terjadi dalam masyarakat (upaya represif). Namun yang sering menjadi permasalahan adalah tolok ukur legalitas kekuasaan. Apakah setiap kekuasaan yang berdasarkan aturan hukum dapat dikualifikasikan sebagai kekuasaan sah atau legal? Apakah kekuasaan sewenang-wenang yang memiliki landasan hukum harus diterima dan ditaati? Apakah kekuasaan yang sewenang-wenang dapat melahirkan hukum yang adil? Apakah efektivitas penegakan hukum tergantung pada legalitas kekuasaan? Dan apakah kekuasaan legal yang sewenang-wenang dapat menegakkan hukum guna mencapai keadilan?. Jenis penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka, yang diambil dari berbagai sumber. Subjek penelitian adalah pada berbagai example yang bisa diambil dari kelompok kecil maupun kelompok besar. Sumber data digali dari data primer dan sekunder dari penelitian ini, metode pengumpulan data dengan cara observasi, kajian Pustaka dan dokumentasi. Kemudian diproses melalui teknik analisis data. Sistematika penulisan menggambarkan tentang Otorisasi Hukum Dalam Bernegara Pendekatan Islam Dan Barat. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman akan kekuasaan hukum yang mampu memberikan keadilan dan memberikan efektivitas terhadap legalitas dari hukum itu sendiri.
Downloads
References
AgussaJim Andi Gadjong, 2008, Dtalektika fwkum dan Kekuasaan, Jakarta. Yallando Press, him. 70. Lihal juga J.AA. van. Doom, 1994, De laatste eeuw van ln
AhmadAlt, 1996, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Chandra Pratama,
Ali, Ahmad, 1996, Menguak Tahir Hukum, Jakarta: Chandra Pratama.
Amsari, Feri, 2009. "Satjipto Rahardjo dalam Jagat Ketertiban Hukum Progresif", Jurnal Konstitusi, Vol. 6 No. 3, September, 177¬ 184.
Gadjong, Agussalim Andi, 2008, Dialektika Hukum dan Kekuasaan, Jakarta: Yalkindo Press.
Hamzah, Andi, 1986, Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Imam Syaukam danA.Ahsm Thohan, 2010, Dasar-dasarPo/1tikHukum,Jakarta, Raja GrafindoPersada,
Jimly Asshiddiqie,dan M.Ali Safaat,2006. Teori Hans Ke/sen Tenlang Hukum. Jakarta, Sekretanat Jenderal dan KepaMeraan Mahkamah Konsbtusi RI,
L.B. CUrzon, 1980, Jurisprudence, The M & E HandbookSenes, Terence Damtrth (Ed), Plymouth, Estover,
Lihat Noor Sa’adah, “Membangun Perdaban Islam: Belajar dari Sejarah Peradaban Barat”, Addin vol. 2 No.1, Januari-Juli 2008,
Lili Rasjid1 dan Ira Thanta Rasjid1, 2007, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung, PT Cttra Aditya Bakti, him. 75¬77. Lihal juga Talcott Parsons, 1967, Sociological Theory and Modem Society, NewYorx, TheFreePress,
Minam Budiardjo, 1991, Aneka Pemikiran Tentang Kuasa dan Wtbawa, Jakarta, SmarHarapan,
Minam Budiardjo. 2008, Dasar-Dasarllmu Poltlik, Jakarta, Gramed a Pustai ,
Moh.MahfudMD.,1999,Pergv/atanPolitikdanHukumcJi/ndonesia.Yogyakarta,GamaMedia,
Ramlan Subekb, 1992, Memahami /Jmu Po/rok, Jakarta. Ganesha llmu,
Russell, Bertrand, 1976, Gita-Gita Politik, Terjemahan Soedjono, Bandung: PT Tribisana Karya.
Salim H.S. 2010,Perlcembangan TeorididalamHulcum, Jakarta, Rajawali Pers,
Salman Luthan, 2007. "Hubungan Hukumdan Kekuasaan•. Juma/Hukum, No. 2Vol. 14,Apnl,
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum adat,
https://kumparan.com/berita-terkini/pengertian-dan-fungsi-konstitusi-dalam-negara-hukum-1zCpo5OkKG4
https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/slims/pusat/index.php?p=show_detail&id=416&keywords=