ANALISIS YURIDIS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SERTIPIKAT GANDA HAK ATAS TANAH DI PENGADILAN NEGERI
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.246Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Hak Atas Tanah, Sertifikat GandaAbstract
(Penelitian ini bertujuan mengetahui Pengaturan Hukum Tentang kedudukan sertifikat dalam Penguasaan hak atas tanah dan akibat hukum terhadap Penyelesaian Sengketa hak atas tanah akibat sertifikat ganda Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku.
Hasil penelitian Sertifikat yang mempunyai kedudukan sebagai akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahir, formil dan materil dan berdasarkan Pasal 165 HIR bahwa akta otentik mempunyai kekuatan yang sempurna. Artinya apa yang tercantum didalamnya harus diterima sebagai suatu yang benar selama tidak ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya. Terkait dengan kekuatan pembuktian sertifikat hak atas tanah terdapat istilah tersendiri dalam ketentuan perundang-undangan pertanahan, antara lain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA yang menyebutkan bahwa kegiatan pendaftaran tanah meliputi; ”Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sengketa pertanahan, dalam hal ini sertifikat ganda diselesaikan melalui tiga (3) cara yaitu: 1). enyelesaian Secara Langsung Dengan Musyawarah. 2). Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 3). Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Pengadilan.. Adapun Penyelesaian sengketa akibat sertifikat ganda melalui kewenangan administrasi, dalam hal ini adalah melalui lembaga atau badan pertanahan.Mekanisme penanganan sengketa tersebut lazimnya diselenggarakan dengan pola sebagai berikut: a). Pengaduan.. Dalam pengaduan ini biasanya berisi halhal dan peristiwa-peristiwa yang menggambarkan bahwa pemohon/pengadu adalah yang berhak atas tanah sengketa dengan lampirannya bukti-bukti dan mohon penyelesaian disertai harapan agar terhadap tanah tersebut dapat dicegah mutasinya, sehingga tidak merugikan dirinya. b). Penelitian. Terhadap penanganan tersebut kemudian dilakukan penelitian baik berupa pengumpulan data/administrative maupun hasil penelitian fisik dilapangan (mengenai penguasaannya). Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sementara apakah pengaduan tersebut beralasan atau tidak untuk diproses lebih lanjut
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Adrian Sutedi, (2007), Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, (Jakarta: Sinar Grafik)
Arie Sukanti Hutagalung, (2005), Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, (Jakarta : Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia)
Achmad Rubaie, (2007), Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, (Malang: Bayumedia Publishing)
Arie Sukanti Hutagalung, (2005), Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, (Jakarta : Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia
Boedi Harsono, (2002), Hukum Agraria
Indonesia, Jakarta: Djambatan
-------------------, (2003), Hukum agrarian Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1,
(Jakarta: Djambatan),
Badriyah Harun, (2013), Solusi Sengketa Tanah dan Bangunan, (Yogyakarta, Pustaka
Yustisia),
Effendi Perangin-angin, (1994), Praktek Jual Beli Tanah, Jakarta: Raja Grafindo Persada
----------------------------, 1994, Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, (2011), Seri Hukum Bisnis (Hukum
Arbitrase), (Jakarta: Raja Grafindo
Persada) H. Riduan syahrani, 2006, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata,
Bandung: Alumni
Harun Al-Rashid, 1986, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah, Jakarta : Ghalia
Indonesia
Irawan Soerodjo, (2003), Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia,
(Surabaya: Arkola),
Maria SW Sumarjono, (2008), Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya, (Jakarta: Kompas Gramedia)
Murad, R. (2013). Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. (Bandung: Alumni)
M. Isa Arif, 1978, Pembuktian dan Daluwarsa, Jakarta, Intermasa
Muchlis Patahna, 2009, Problematika Notaris, Jakarta: Rajawali
M. Ali Boediarto, 2005, Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung,
Hukum Acara Perdata Setengah
Abad, Jakarta: Swa Justitia
Mhd Yamin Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju,
Munir Fuady, (2000), Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisniss, (Bandung Citra Aditya
Bakti),
Subekti, 1988, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
---------, 1995, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradya Paramitha
---------, 2002, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa
R.Subekti, R Tjitrosudibio, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
Undang-Undang Agraria dan Undang-Undang Perkawinan,
Jakarta : PT Pradnya Paramita
Soimin, S. (1993). Hak dan Pengadaan Tanah. (Jakarta: Sinar Grafika),
Suyud Margono, (2000), ADR dan Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek
Hukum, (Jakarta, Ghalia Indonesia) Sudikno Mertokusumo, (2006), Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta:
Liberty)
Salim Hs, (2011), Perancangan Kontrak & Memorandum Of Understanding
(MOU), (Jakarta: Sinar Grafika)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudi, 1986, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: CV. Rajawali
Rusmadi Murad, (1991), Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, ( Bandung: Penerbit Alumni),
Takdir Rahmdi, (2011), Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan
Mufakat, (Jakarta: Rajawali Pers)
Titik Triwulan Tutik, (2008), Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)
Urip Santoso, (2013), Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, (Jakarta: Kencana Prenada)
Winardi, (2007), Managemen Konflik (Konflik Perubahan dan Pengembangan), (Bandung: Mandar Maju)
Wirjono Prodjodikoro, (1981), Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, (Bandung: Sumur)
Yahya Harahap, (1986), Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Bandung: PT Alumni)
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah