PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2020 (CIPTA KERJA) TERHADAP PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA

Authors

  • Yanni Universitas Jayabaya
  • Ramlani Lina Sinaulan Universitas Jayabaya
  • Hedwig Adianto Mau Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.244

Keywords:

Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Tenaga Kerja, Penciptaan Lapangan Kerja

Abstract

(Analisis UU Cipta Kerja Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia): Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 dengan mengeluarkan pembatasan sosial berskala besar. Peraturan tersebut membatasi kegiatan warga di wilayah tertentu, antara lain dengan menutup operasional perusahaan, sehingga berpotensi bagi keberadaan usaha dan melakukan tindakan efisiensi pegawai dengan cara pemutusan hubungan kerja. Bersamaan dengan itu, Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan mengubah beberapa UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan tenaga kerja akibat diundangkannya UU Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah belum tercapainya keadilan dalam memperoleh perlindungan yang lebih baik bagi seluruh tenaga kerja Indonesia karena posisi tawar yang tidak seimbang antara pengusaha dan pekerja, sehingga diperlukan aturan yang mampu menyeimbangkan posisi antara kedua belah pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmadi, Julio. "Omnibus Is Throwing People and Democracy under the Bus". Tempo.co. 2 Februari 2020.

Ali, Zainuddin & Supriadi. 2014. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru.

BPS. 5 Mei 2021, “ Februari 2021: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sebesar 6,26 persen”, https://www.bps.go.id/pressrelease/ 2021/05/05/1815/februari-2021-

-tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-6-26-persen.html,

Esther, Samboh. "Guide to omnibus bill on job creation: 1,028 pages in 10 minutes. The Jakarta Post.24 Februari 2020

Fauzan, Rahmat.,“UU Ciptaker Disahkan, Ini Urgensi Yang Dijadikan Latar Belakang Oleh Pemerintah”, 11 Oktober 2020 https://ekonomi.bisnis.com/ read/20201011/12/ 1303557uu-ciptaker-disahkan-ini-urgensi-yang-dijadikanlatar-belakang-oleh-pemerintah, Diakses 28 Agustus 2021

Ghalia, Gina. "Indonesia passes jobs bill as recession looms". The Jakarta Post/ 6 Oktober 2020

Gustav, Rizal Jawahir. "Jejak Omnibus Law: Dari Pidato Pelantikan Jokowi hingga Polemik RUU Cipta Kerja". Kompas.com. 5 Oktober 2020

Karunia, Ade Miranti, "UMK Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja? Menaker: Saya Tegaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tetap Dipertahankan!". KOMPAS.com. 7 Oktober 2020.

Manan, Abdul. 2013. Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: PT. Kharisma Putera Utama.

Putsanra, Dipna Videlia, "Poin-Poin Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law Soal Pesangon hingga Upah". Tirto.id. 7 Oktober 2020

Rahardjo, Sujtipto. 2012. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono, Soekanto. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Yahya, Achmad Nasrudin., "Dari Kontrak Seumur Hidup hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh. KOMPAS.com. 7 Oktober 2020.

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

Yanni, Y., Sinaulan, R. L., & Mau, H. A. (2022). PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2020 (CIPTA KERJA) TERHADAP PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 94–104. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.244