PENGUATAN KELEMBAGAAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Julianto Nugroho Universitas Jayabaya
  • Hedwig Adianto Mau Universitas Jayabaya
  • Mardi Candra Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.243

Keywords:

Amandemen, Dewan Perwakilan Daerah, Sistem Bikameral

Abstract

Salah satu lembaga negara yang muncul melalui perubahan ke-tiga UUD 1945 antara lain adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hadirnya DPD dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia diatur dalam Pasal 22C dan 22D UUD 1945, tujuan dari pada pembentukan Dewan penvakilan Daerah (DPD) semula dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen indonesia menjadi dua kamar (bikameral) yang terdiri atas DPR dan DPD Akan tetapi, ide bikameralisme atau struktur parlemen dua kamar itu mendapat tentangan yang keras dari kelompok konservatif di panitia Ad Hoc Perubahan UIJD 1945 di MPR 1999-2002, sehingga yang disepakati adalah rumusan yang ada sekarang tidak dapat disebut sebagai menganut sistem bikameral sama sekali. Dalam ketentuan UUD 1945 dewasa ini, jelas terlihat bahwa peran DPD tidaklah mempunyai kewenangan yang sama dengan DPR terutama dalam membentuk undang-undang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. (2014). Perihal Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, ed.1, cet. 3.

Aslichati, Lilik. (2018), Metode Penelitian Sosial, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, ed.1, cet.13.

Chaerul (2016), Aspek pajak penghasilan pada sektor jasa konstruksi, Tinjauan untuk meningkatkan kepastian hukum dan Rasa Keadilan, Universitas Indonesia, Tesis.

Hartono, C.F.G. Sunarjati. (2006). Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke 20, Alumni, Bandung, cet. 2.

Hidayah, Khoirul. (2020). Pokok Pokok Hukum Pajak, Kajian Konsep dan Kritik

Pengaturan Pajak di Indonesia, Setara Press,Malang.

Ibrahim, Jhonny. (2010). Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing,

Indrati, Maria, Farida, S. (2015). Ilmu Perundang-undangan, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, cet.1, ed.1 Malang, hlm. 321.

Jan, Tjia, Siauw. (2013). Pengadilan Pajak, Upaya Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Wajib

Pajak, Bandung, PT Alumni, hlm 20

Leotomo, Johanna, Evelyn. (2016). Pajak Berganda Terhadap Dividen Perseroan Terbatas, Universitas Airlanggan, Tesis

Margono. (2019). Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan

Hakim, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama April 2019

Marzuki, Peter, Mahmud. (2010). Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, cet. 6, 2010, hlm. 47 Nasution, Bahder, Johan (2010), Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju.

Pohan, Chairil, Anwar. (2017). Manajemen Perpajakan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Sudarsono (2021), Dinamika Hukum, Inteligensia Media, Malang.

Sunggono, Bambang (2003), Metode Penelitian Hukum, Cet.5, PT Raja Grafindo Persada. 2003

Syahrani, Riduan. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Pajak Internasional

Mutual Agreement Procedure; PMK Nomor 240/PMK.03/2014

Advance Pricing Agreement; PMK Nomor 7/PMK.03/2015

Wisanggeni, Irwan. (2019). Pajak Internasional Tinjauan Praktis, Mitra Wacana Media. Jakarta.

Zainal, Asikin (2012), Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

Nugroho, J., Mau, H. A., & Candra, M. (2022). PENGUATAN KELEMBAGAAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 88–93. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.243