Eksploitasi Karya Musik oleh Platform Digital di Media Sosial (Studi Kasus Nomor 84/PUU-XXI/2023)

Authors

  • Fuad Ramadhan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Abraham Ferry Rosando Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia

Keywords:

Eksploitasi Karya Musik, Hak Cipta, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini berfokus pada eksploitasi karya musik di media sosial oleh platform digital, dengan studi kasus pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023. Dalam perkembangan teknologi digital, musik menjadi salah satu konten yang sering digunakan pada berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan YouTube, baik sebagai latar video maupun sebagai konten utama yang menarik pengguna. Namun, sering kali pemanfaatan ini tidak disertai dengan perizinan atau kompensasi yang memadai kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pihak terkait. Fenomena ini memunculkan perdebatan hukum mengenai perlindungan hak cipta di era digital, terutama terkait apakah hukum yang ada cukup melindungi kepentingan pencipta terhadap eksploitasi yang tidak sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis aspek hukum yang berkaitan dengan hak cipta di media sosial, serta melakukan telaah kasus terhadap putusan yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya kelemahan dalam mekanisme perlindungan hak cipta pada platform digital, yang menyebabkan sulitnya pencipta untuk memperoleh keadilan atas eksploitasi karyanya. Tantangan utama dalam penerapan hak cipta di media sosial meliputi kurangnya pengawasan dan kesulitan dalam penegakan hukum lintas batas negara, mengingat platform digital sering beroperasi secara global. Selain itu, terdapat kekosongan hukum terkait pemanfaatan karya di media sosial, yang menimbulkan celah bagi platform digital untuk memanfaatkan karya tanpa izin.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adnan, I. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENJUALAN DAN PENGGUNAAN HAK CIPTA TANPA IZIN LISENSI DALAM BENTUK VCD DAN DVD. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENJUALAN DAN PENGGUNAAN HAK CIPTA TANPA IZIN LISENSI DALAM BENTUK VCD DAN DVD, 1–13.

Al Ajib, H., & Fuad, F. (2024). Asas Kebebasan Berkontrak pada Perjanjian Flat Pay Sempurna (Jual Beli Putus) dalam Permohonan PT Musica Studios Terhadap Undang-Undang Hak Cipta (PUTUSAN MK No. 63/PUU-XIX/2021). 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4

CHRISTIAN, D. D. W. K. S. H. , LL. M. (2010). Penegakan hukum tindak pidana hak cipta dibidang platform digital di Indonesia. Universitas Gajah Mada.

Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat. Badan Pengkajian. (n.d.). Kajian akademik.

Iswantono, T., & Rosando, A. F. (2022). TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 108–118. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.17

KURNIAWAN, I. (2011). PENGGUNAAN HAK CIPTA PADA CIPTA KARYA MUSIK.

Pandoy, A. (2018). TINDAK PIDANA HAK CIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. VIII(Lex Crimen), 1–11.

Rr Ervina Nadila Megawati, & Abraham Ferry Rosando. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU.

Umum, A. T., & Hki, T. (n.d.). BAB II TINJAUAN PUSTAKA.

Wien Sukarmini, N. S. I. (2020). PENERAPAN PIDANA KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PUTUSAN PENGADILAN. PENERAPAN PIDANA KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PUTUSAN PENGADILAN, 49, 1–49.

Yanto, O. (2015a). Konsep Perlindungan Hak Cipta Karya Musik Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dari Tindak Pidana Pembajakan. JURNAL CITA HUKUM, 3(1). https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.2310

Yanto, O. (2015b). Konsep Perlindungan Hak Cipta Karya Musik Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dari Tindak Pidana Pembajakan. JURNAL CITA HUKUM, 3(1). https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.2310

Zulfa Aulia, M., & Idris, D. I. (2020). HAK CIPTA DAN EKSPLOITASI CIPTAAN LAGU DAERAH KERINCI: PERSPEKTIF PENCIPTA.

Downloads

Published

2024-12-13

How to Cite

Ramadhan, F., & Rosando, A. F. (2024). Eksploitasi Karya Musik oleh Platform Digital di Media Sosial (Studi Kasus Nomor 84/PUU-XXI/2023). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(6), 508–514. Retrieved from https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/article/view/1590