KESADARAN HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA BAGI PENGGUNA KARYA CIPTA SINEMATOGRAFI PADA MEDIA INTERNET

Authors

  • Aldi Nandiansyah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau
  • Raihana Raihana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau
  • Cheny Berlian Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.235

Keywords:

Hak Cipta, Kesadaran Hukum, Neighboring Right, Sinematografi

Abstract

Karya cipta sinematografi sangat mudah untuk di duplikasi. Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan secara sengaja menyebar luaskan karya sinematografi tersebut pada media internet secara ilegal demi kepentinannya sendiri tanpa memperdulikan hak yang dimiliki pemegang hak cipta dan hak terkait. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap karya cipta sinematografi pada media internet sudah bukan rahasia umum lagi, dan sangat merugikan pemegang hak cipta dan hak terkait terutama terhadap hak ekonomi. Penyebab timbulnya kerugian disebabkan oleh sebagian dari masyarakat lebih memilih menggunakan layanan streaming dan download secara illegal meskipun telah tersedia situs yang menyediakan layanan serupa secara legal. Penelitian ini membahas tentang bagaimana kesadaran hukum masyarakat terhadap karya cipta sinematografi pada media internet setra faktor penyebabnya. Penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan, sejarah dan konsep. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sikap dan peran dari mayarakat terhadap pembajakan film di internet serta faktor penyebabnya. Hasil dari penelitian ini mendeskripsikan kondisi kesadaran hukum masyarakat terhadap karya cipta sinematografi pada media internet masih tergolong rendah. Faktor penyebab rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap karya cipta sinematografi sendiri adalah faktor ekonomi, faktor budaya, faktor teknologi, faktor penegakan hukum, faktor pendidikan, faktor lingkungan dan faktor perundang-undangan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adrian Sutedi, Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Citra Aditaya Bakti 2009)

Henry Soelistyo, Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta Dan Etika, (Yogyakarta: Kanisius 2011)

Isnaini, Yusran, Hak Cipta dan Tantangannya di Era Cyber Space. (Bogor: Ghalia, 2009)

Jonaedi Efendi, S. H. I., S. H. Johnny Ibrahim, and MM SE. “Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris”. (Prenada Media, 2018)

Laurensius Arliman S, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, (Yogyakarta: Deepublish, 2015)

Rusniati, Faktor- Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Terhadap Hak Cipta, (Edisi No. 39, September 2018)

Stephen P Robbins, Perilaku Organisasi (Jilid I), (Alih bahasa Hadyana 2001)

Jurnal

Abdullah Hanif, Faktor Penyebab dan Penanggulangan Penjualan VCD Bajakan (Studi Kasus Kota Palu), Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2014, Vol. 2 No. 2,

Ayup Suran Ningsih, Balqis Hediyati Maharani, Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring, Jurnal Meta-Yuridis Vol. 2 No.1 Tahun 2019

Baru Tulus Obtain Siambaton, Modul Hukum Cyber & Transaksi Elektronik, (Medan, Fakultas Hukum Universitas HKBP NOMMENCEN, 2018)

Laurensius Arliman S, Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat Edisi 1 Cet-1,

Miftahur Rifqi, Tingkat Kesadaran Hukum Mahasiswa Terhadap Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syariah & Hukum UIN Ar-Raniry), (Undergraduate thesisi, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2016)

Sudirman dan Rhamadita,2020, Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Malang, de jurnal, Vol. 12, No. 1

Taufik H. Simatupang, S.H.,M.H, Revitalisasi Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Rangka Mendukung Perlindungan Ki Di Indonesia, JIKH Vol. 10 No. 1 Maret 2016

Internet

Aldi Setiawan, 2022, Pembajakan Film adalah Kejahatan!, https://kumparan.com

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

Nandiansyah, A., Raihana, R., & Berlian, C. (2022). KESADARAN HUKUM PERLINDUNGAN HAK CIPTA BAGI PENGGUNA KARYA CIPTA SINEMATOGRAFI PADA MEDIA INTERNET. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 77–87. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.235