PENYELESAIAN KREDIT MACET SEKTOR AGRIBISNIS PADA PERUSAHAAN DAERAH BPR ROKAN HULU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

Authors

  • Nadia Hayatun Nufus Universitas Riau
  • Hayatul Izmi Universitas Riau
  • Ulfia Hasanah Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.226

Keywords:

Credit, Loss, Agribusiness Sector

Abstract

One of the financial institutions experiencing credit problems in the Pasir Pangaraian area is PD BPR Rohul. The number of customers in 2021 is 1170 customers with a loan amount of Rp. 37,091,711,617, where bad loans amounted to Rp. 2,388,181,879 of which agribusiness credit is the type of credit with the most bad loans, which is Rp. 1,600,782,615.

The problems in this study are the factors that cause the occurrence of bad loans in the Agribusiness Sector at the Rokan Hulu Rural Bank Regional Company, how to resolve the Agribusiness Sector bad loans and the obstacles faced by the Rokan Hulu Rural Bank Regional Company in credit settlement. Agribusiness sector traffic jam.

This research is a sociological research located at the Regional Company of BPR Rokan Hulu. The data sources used in this research are Primary Data, Secondary Data and Tertiary Data with Data Collection Techniques using Interviews and Library Studies.

Based on the discussion, the authors conclude that the rights and obligations of each party based on the credit agreement include the ceiling and intended use of credit, term and schedule, interest rates, fees and administrative costs, insurance, power of attorney, guarantees, fines, interest in arrears, defaults, execution of collateral, change of domicile, notification, change, validity period, legal domicile and closing articles. Settlement of bad loans in the Agribusiness Sector at the Rokan Hulu Rural Bank Regional Company is carried out by rescheduling, reconditioning and liquidation. Obstacles faced by the Rokan Hulu People's Bank Regional Company in resolving bad loans in the Agribusiness Sector in the form of agribusiness businesses that are not managed properly, collateral sold privately, customers experience ongoing internal problems, customers are in debt, customers are difficult to communicate with, change addresses, influence PD BPR Rohul staff and customers avoid deliberations.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

A. Shomad, Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia), Kencana, Jakarta, 2012.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Amran Suadi, Sosiologi Hukum, Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum, Kencana, Jakarta, 2018.

Burhan Asshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Fais Yonas Bo'a, Pancasila dalam Sistem Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.

Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan dalam Persperktif Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 2007.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia: Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Prenada, Media Jakarta,2005.

Herowati Poesoko, Parate Executie Objek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2007.

Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi, Kencana, Jakarta, 2010.

Iswi Hariyani, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Gramedia, Jakarta, 2010.

Johanes Ibrahim, Cross Default & Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Mandar Maju, Bandung, 2004.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Muhammad Zainal, Pengantar Sosiologi Hukum, Deepublish, Yogyakarta, 2019.

Pedoman Penulisan Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Riau, Pekanbaru, 2018.

Purbacaraka, Perihal Keadah Hukum, Citra Aditya, Bandung, 2010.

Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Rahman Hasanuddin, Kebijakan Kredit Perbankan yang Berwawasan Lingkungan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Ridwan Halim, Hukum Administrasi Negara Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.

Satjipto Raharjo, Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode, dan Pilihan Masalah, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2002.

Thomas Suyatno, Dasar-dasar Perkreditan, Kencana, Jakarta, 2007.

Yahman, Cara Mudah Memahami Wanprestasi dan Penipuan dalam Hubungan Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta, 2016.

Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

B. Jurnal/Kamus/Makalah

Ellya Rosana, Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal TAPIs, Volume 10 Nomor 1 Januari-Juni 2014.

Fransisca Claudya Mewoh, Harry J Sumampouw dan Lucky F Tamengkel, Analisis Kredit Macet (PT. Bank Sulut, TBK di Manado), Jurnal Administrasi Bisnis, Vol 4, No 1, 2016.

Gentur Cahyo Setiono, “Penyelesaian Kredit Bermasalah Dalam Perbankan”, Jurnal Ilmu Hukum Yuris, Fakultas Hukum Universitar Kediri, Vol 2, No. 1, April 2013.

Gunarto Suhardi, “Resiko Dalam pemberian Kredit Perbankan”, Jurnal Hukum Projustitia, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, Vol 24, No. 1, Januari, 2006.

Herry Goenawan Soedarsa dan Apri Irianti Raharjo, Analisis Kredit Bermasalah Dan Penghapusan Kredit Bermasalah Terhadap Peningkatan Net Profit Margin (Studi Kasus Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2011-2013), Jurnal Akuntansi & Keuangan, Vol. 6, No. 2, September 2015.

Jans, Mieke. Lybaert, N., & Vanhoof, K, 2010, Internal Fraud Risk Reduction: Results of a Data Mining Case Study. International Journal of Accounting Information Systems. Vol.11. Issue 1.

Luluk Ambarsita,” Analisis Penanganan Kredit Macet”, Jurnal Manajemen Bisnis, Program Studi Manajemen FEB UMM, Vol 3, No 1, April, 2013.

Maya Novelia dan Dwi Rahayu, Pengaruh Return On Assets, Current Ratio Dan Struktur Kepemilikan Publik Terhadap Ketepatan Pelaporan Keuangan Pada Usaha Barang Konsumsi Di Bursa Efek Indonesia, Jurnal Dharma Ekonomi, Volume 23 Nomor 44 Oktober 2016.

Ming W. Chin, Rebecca A. Wiseman. Consuelo Maria Callahan and David A. Lowe “Contractual Arbiration”, Employment Litigation, Cal. Prac. December 2019, Jurnal Westlaw, https://1.next.westlaw.com, pada tanggal 5 November 2020, dan diterjemahkan oleh Google Translate.

Muhammad Yasid dan Risha Ramayanti, Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Lembaga Perbankan, Jurnal Darma Agung, Volume XXVII, Nomor 3, Des 2019.

P. Pujiyono, U. M. Pati, P. Pranoto, & K. Tejomurti, “Small Claim Court as The Alternative of Bad Credit Settlement for Legal Certainty of The Economic Actors”, Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, Vol. 3 No. 2 2021.

Radit Maulana Risman, Pengaruh Sikap Dan Kesadaran Nasabah Terhadap Kepatuhan Nasabah Dalam Membayar Angsuran Melalui Kinerja Penagihan Sebagai Intervening (Studi Pada Pt. Mitsui Leasing Capital Indonesia Wilayah Jakarta), Journal Of Business Studies, Vol.2 No.2 Des 2017.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.

Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1993.

Triska Rifanti Hohedu dan Any Rustia Dewi, Penanganan Kredit Macet Pada Bank Rakyat Indonesia, Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Perpajakan, Universitas Negeri Malang, 2019.

Westlaw, 2017 “Chapter 1 Contract Theology, Remedial Choice and Relasionship” Jurnal Modern Law of Contract, 1:3 Contract as Moral Duty dan diterjemahkan oleh Google Translate

C. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hulu

Downloads

Published

2022-12-28

How to Cite

Nufus, N. H., Izmi, H., & Hasanah, U. (2022). PENYELESAIAN KREDIT MACET SEKTOR AGRIBISNIS PADA PERUSAHAAN DAERAH BPR ROKAN HULU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 69–76. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.226