ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN NASABAH ASURANSI DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PKPU DAN KEPAILITAN TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI AKIBAT GAGAL BAYAR PRODUK ASURANSI JIWA KRESNA LINK INVESTA (K-LITA) PT ASURANSI JIWA KRESNA

Authors

  • Fauzi Akbar Parinduri Universitas Riau
  • Firdaus Universitas Riau
  • Ulfia Hasanah Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.213

Keywords:

Nasabah, Asuransi, Kepailitan

Abstract

Asuransi atau pertanggungan timbul karena kebutuhan manusia. Dalam Kehidupan manusia, sadar atau tidak pasti menghadapi risiko. Dengan perkembangan produk asuransi khususnya produk asuransi jiwa Unit link yang menggabungkan fungsi proteksi dengan investasi. Salah satu perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi Unit Link ini adalah PT. Asuransi Jiwa Kresna dengan nama produk assuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) Namun dalam perjalanannya perusahaan asuransi jiwa Kresna telah menyatakan gagal bayar akibat masalah likuiditas yang membelit perusahaan. Kasus gagal bayar yang dialami oleh PT. Asuransi Jiwa Kresna atau kresna Life berakhir dengan putusan pailit Mahkamah Agung (MA). Putusan ini tercantum dalam amar putusan MA Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 pada tanggal 8 Juni 2021. Dalam penulisan ini penulis berfokus kepada analisis kedudukan Nasabah Asuransi dalam mengajukan Permohonan PKPU dan Kepailitan terhadap Perusahaan Asuransi pada putusan MA Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021. Adapun tujuan penulisan skripsi ini pertama untuk mengetahui Kedudukan Nasabah Asuransi dalam Mengajukan Permohonan PKPU dan Kepailitan terhadap Perusahaan Asuransi, Kedua untuk mengetahui upaya hukum Nasabah Asuransi setelah adanya putusan kepailitan Nomor MA 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021memperhatikan dan juga mempertimbangkan upaya mediasi dan juga solusi-solusi lainnya dapat yang mendamaikan kedua belah pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Prawoto, 1995, Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Risk Base Capital (RBC) Edisi 2,BPFE, Yogyakarta.

Asikin Amirudin Zainal, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

C.S.T. Kansil dan Cristine S.T. Kansil, 2006, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Dijan Widijowati, 2012, Hukum Dagang, Andi Offset, Yogyakarta.

Ganie A. Junaedy, 2013, Hukum Asuransi Indonesi, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Abdul Kadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muljadi Kartini dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Sastrawidjaja Man Suparman, 2003, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, Cetakan II, Penerbit PT. Alumni, Bandung.

Sembiring Sentosa, 2014, Hukum Asuransi, Nuansa Aulia, Bandung.

Subekti R. Dan Tijtrosudibio R, 1975, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Yang dimaksud disisni adalah Burgerlijke Wetboek (BW), Jakarta, Pradnya Paramita.

Subekti R. Dan Tijtrosudibio R, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Kepailitan, Jakarta, Pradya Paramita, Cetakan ke-33.

Alfi, Muhammad, Susilowati, 2017, “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6 No. 1.

Pungki Herayani, 2020, “Perlindungan Hukum bagi Tertanggung Pada Asuransi Jiwa Unit Link”, Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan Fakultas hukum Universitas Surabaya, Vol 18 No. 1.

Ichsan, dan Suriaatmadja, 2019, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Pada Perusahaan Asuransi Pailit Karena Dicabut Izin Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian”, Jurnal Prosiding Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 2.

Wasita, Agus, 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa”, Jurnal Becoss Universitas Bina Nusantara, Vol. 2 No. 1.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Hutang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/polis-macet-nasabah-asuransi-jiwa-kresna-sambangi-ojk, diakses, tanggal, 8 April 2021.

https://www.cnbcindonesia.com/market/20210615082714-17-253120/nestapa-nasabah-kresna-life-gagal-bayar-dinyatakan-pailit/2, diakses tanggal 7 Februari 2022.

Downloads

Published

2022-12-23

How to Cite

Parinduri, F. A., Firdaus, F., & Hasanah, U. (2022). ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN NASABAH ASURANSI DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PKPU DAN KEPAILITAN TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI AKIBAT GAGAL BAYAR PRODUK ASURANSI JIWA KRESNA LINK INVESTA (K-LITA) PT ASURANSI JIWA KRESNA. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 61–68. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.213