TANGGUNG JAWAB PT JASA RAHARJA DALAM PEMBERIAN ASURANSI KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN DI KOTA TANJUNGPINANG
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.161Keywords:
Tanggung Jawab, Jasa Raharja, AsuransiAbstract
Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bertanggung jawab dalam memberikan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan. Dalam pelaksanaan tanggung jawabnya, masih terdapat masyarakat yang tidak mendapatkan santunan asuransi kecelakaan lalu lintas. Tujuan penulisan skripsi ini yakni; Pertama, Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja Dalam Pemberian Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Di Kota Tanjungpinang, Kedua, Hambatan Yang Dialami PT. Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang Dalam Memberikan Santunan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Downloads
References
A. Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Penerbit Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Haba, Muhammad Ramli dan Sri Handayani, 2020, Pengantar Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit Scopindo, Surabaya.
Jasa Raharja, 2020, Laporan Tahunan 2020, Jasa Raharja, Jakarta.
Kelsen, Hans, 2007, Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, Penerbit Nusamedia, Bandung.
Mulhadi, 2017, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, Penerbit Raja Grafindo, Depok.
Suhawan, 2020, Pengetahuan Asuransi di Indonesia, Penerbit Cendekia, Bandung.
Unaradjan, Dominikus Dolet, 2019, Metode Penelitian Kuantitatif, Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965.
C. Jurnal/Artikel/Skripsi
Asyharri, A.M Ananda, 2019, “Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi dalam Memberikan Perlindungan Hukum Berupa Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Studi Penelitian di PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Medan)”, Skripsi, Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.
Azharniyah, Anna, 2019, “Peranan Jasa Raharja dalam Pembayaran Klaim Asuransi Kecelakaan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964”, Jurnal Wasaka Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin, Vol. 7, No. 2 Agustus.
Kamal, P Maulana, 2020, “Tanggung Jawab Asuransi Jasa Raharja Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964”, Jurnal of Law Focus, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Vol. 1, No. 1 Oktober.
Karner, Ernst, 2018, “A Comparative Analysis of Traffic Accident Systems”, Wake Forest Law Review 365.
Mursyid, Besse Tenriabeng, 2020, “Tinjauan Tentang Pemberian Santunan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Terhadap Korban Oleh PT Asuransi Jasa Raharja di Kota Palu”, Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum Bilancia, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, Vol. 14 No. 1 Januari.
Pratama, Satya Surya, 2022, “Analisis Hukum Terhadap Proses Klaim Santunan Atas Korban Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Perusahaan Asuransi (Studi Pada PT Jasa Raharja Persero), Jurnal Penelitian Hukum Audi Et Ap, Fakultas Hukum Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Vol. 1, No. 1.
Purwanti, Yurike Ade, 2017, “Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja dalam Pelaksanaan Pemberian Dana Pertanggungan Terhadap Korban Kecelakaan Lalulintas”, Jurnal Lex Administratum, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Vol. V No. 3 Mei.
Wiguna, I Made Yuda, 2013, “Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja Terhadap Penumpang Angkutan Laut Dalam Hal Mengalami Kecelakaan”, Jurnal Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 1, No. 09 September.
Yudha, Paulus Indra, 2016, “Implementasi Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Sosial Jasa Raharja Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya (Studi Jasa Raharja Perwakilan Magelang), Diponegoro Law Review, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 5 No. 2.