Efektivitas Pelaksanaan Perlindungan Hukum Penggunaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Keywords:
Efektivitas Perlindungan Hukum, Penggunaan Lahan Pertanian, Pangan Berkelanjutan, Alih Fungsi Lahan, Kabupaten Bolaang Mongondow SelatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penggunaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di daerah tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan campuran antara penelitian hukum normatif dan empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk mengkaji norma-norma hukum terkait perlindungan hukum atas penggunaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan empiris digunakan untuk menggali kondisi riil di lapangan mengenai penerapan perlindungan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan hukum terhadap penggunaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan masih menghadapi sejumlah tantangan. Meskipun terdapat peraturan yang jelas, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021, pengawasan dan penegakan hukum yang belum optimal menjadi hambatan utama. Alih fungsi lahan untuk pemukiman dan infrastruktur yang mengancam keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan masih terjadi di beberapa kecamatan. Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan lahan, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mempertahankan lahan pertanian.
Downloads
References
Ali, Achmad (2010). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol.1. Jakarta: Kencana.
Ansari, M. N., Bachri, S., Lahae, K. (2020). Efektivitas Terhadap Pelaksanaan Pengaturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Journal.fh.unsri.ac.id
Ashshofa, B. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Ashshofa, Burhan. (2004). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Atmasasmita, Romli. (2001). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Friedman, L. M. (1975). Law and Society An Introduction. New Jersey: Prentice-Hall, Inc.
Hadjon, P. M. & Djatmiati, T. S. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gaja Mada University Press.
Herry, M., & Sukadi, I. (2016). Efektifitas perlindungan hukum terhadap lahan pertanian produktif di kota Malang.repository.uin-malang.ac.id
http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/10/teori-efektivitas.html, diakses pada tanggal 6 Desember 2014.
Mubyarto. (1989). Pengantar Ekonomi Pertanian, Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial. Malang.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Qamar, N. (2013). Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Salam, D. S. (2003). Otonomi Daerah Dalam Perspektif Lingkungan, Nilai, dan Sumber Daya. Jakarta: Djambatan.
Seidman, R. R. (1978). The State Law And Development. New York: St Martin’s Press.
SK Bupati Bolaang Mongondow Selatan Nomor 398 Tahun 2022 tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Soekanto, S. (1983). Penegakan Hukum. Bandung: Bina Cipta.
Soekanto, S. (2018). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Soekanto, S. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sumaatmadja, N. (2003). Manusia dalam konteks sosial, Budaya dan lingkungan hidup.
Sunggono, B. (2011). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aswad Lalu, Sumiyati Beddu, Marwan Djafar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.