Aspek Hukum Dalam Penggunaan Ramuan Herbal oleh Tenaga Kesehatan: Tanggung Jawab dan Perlindungan Pasien

Authors

  • Nabilah Wardhana Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Budiarsih Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia

Keywords:

Ramuan Herbal, Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehatan

Abstract

Penggunaan ramuan herbal di Indonesia, sebagai bagian integral dari praktik kesehatan tradisional, semakin meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat akan kesehatan. Namun, tantangan terkait keamanan, kualitas, dan efektivitas ramuan herbal juga muncul. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pasien dalam penggunaan ramuan herbal serta mekanisme pertanggungjawaban hukum tenaga kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang melibatkan analisis dokumen hukum dan regulasi terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada telah memberikan landasan yang kuat untuk pengaturan obat herbal, tantangan implementasi dan pemahaman oleh tenaga kesehatan masih perlu diatasi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi dan edukasi terkait peraturan kesehatan serta penguatan mekanisme pengawasan. Dengan demikian, diharapkan perlindungan hukum bagi pasien dalam penggunaan ramuan herbal dapat terwujud secara efektif dan berkelanjutan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BPOM RI. (2020). Hilirisasi Dan Komersialisasi Inovasi Herbal Untuk Peningkatan Daya Saing Jamu Dan Fitofarmaka.

Burso, Achmad. (2018). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent). Law & Justice Journal, 1(1), 1–18.

Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. (2020). Annual Report of the Directorate of Supervision of Traditional Medicines and Health Supplements.

Hasen, Gemmechu, & Hashim, R. (2021). Current Awareness of Health Professionals on the Safety of Herbal Medicine and Associated Factors in the South West of Ethiopia. Journal of Multidisciplinary Healthcare, 14, 2001–2008.

Ikra, Aprilyani, P., Sunariyo, & Elviandri. (2024). PENERAPAN ASAS NON RETROAKTIF TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN TENAGA MEDIS PELAKU ABORSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 36/PID.SUS/2024/PN DPS), 497–508.

JDIH. “STANDAR DAN PERSYARATAN SUBSEKTOR OBAT TRADISIONAL, OBAT KUASI, SUPLEMEN KESEHATAN, DAN KOSMETIKA.” Accessed October 16, 2024. https://jdih.pom.go.id/download/file/1343/4._Standar_dan_Persyaratan_Subsektor_Obat_Tradisional,_Obat_Kuasi,_Suplemen_Kesehatan_dan_Kosmetik_.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1847 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 87.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3167

Muhammad, Abdulkadir. (2019). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pardomuan, J. D., & Prasetyo, H. (2024). Aspek Hukum Terhadap Perlindungan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 2(3), 183–196.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan, Khasiat, dan Mutu Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.

Susanti, Susi. (2024). Perlindungan Hukum Obat-Obatan Tradisional Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Dan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(3), 301–311.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2000.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821.

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Wardhana, N., & Budiarsih, B. (2024). Aspek Hukum Dalam Penggunaan Ramuan Herbal oleh Tenaga Kesehatan: Tanggung Jawab dan Perlindungan Pasien. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(6), 501–507. Retrieved from https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/article/view/1583