Kajian Sistem Kontrak Kerja Bagi Pekerja Harian Lepas Serta Perlindungan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i5.1518Keywords:
Sistem Kontrak Kerja, Perlindungan HukumAbstract
Negara Indonesia sedang mengalami perubahan mendasar dengan meningkatnya pembangunan suatu hal yang penting sekali bagi suatu negara, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia. Pekerja memiliki peranan yang begitu penting oleh karena itu pekerja dikatakan sebagai tulang punggung perusahaan. Perusahaan tidak akan bisa beroperasi dan berpartisipasi di dalam pembangunan tanpa adanya pekerja. terdapat beberapa faktor penghambat dalam penerapan perlindungan hukum bagi pekerja, yaitu faktor Pendidikan buruh, faktor ekonomi buruh, tidak tergabung dalam serikat pekerja, faktor pengusaha yang belum maksimal dalam penerapan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta faktor pemerintah yang kurang memberi sosialisasi perihal hak-hak pekerja dan pentingnya perjanjian kerja bagi perlindungan hukum terhadap pekerja. Setiap perusahaan memiliki hubungan kerja dengan pekerja dan diwajibkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerjanya. Dalam melaksanakan suatu pekerjaan sangat diperlukan komponen perjanjian kerja di dalamnya, berdasarkan “Pasal 1 angka 14 UUK memberikan pengertian yakni Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja / buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban ke dua belah pihak”. Berangkat pada isu Perlindungan tenaga kerja sangat dibutuhkan serta peran serta tenaga kerja sangat penting, sehingga kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan hak-hak dasar pekerja/buruh harus dijamin.
Downloads
References
Ali, H. Zainuddin. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Asikin, Zainal, dkk. (2002). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Diatmika, Kadek Surya, I Made Sarjana & I Ketut Markeling. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing Berdasarkan Perjanjian Kerja (Studi kasus: PT. Bali Dana Sejahtera Denpasar). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 02(04).
Jayanti, Feranika Anggasari, & I Made Udiana. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Perempuan Pada Malam Hari Di Hotel Kelas Melati (Studi Pada Hotel Jayagiri Denpasar). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 5(2).
Kembaryana, Ni Nyoman, Ngakan Ketut Dunia, & A A Ketut Sukranatha. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita: Studi Pada Alam Dini Kirana Denpasar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(11).
Mulyani, I Gusti Agung Dewi, I. Made Sarjana, and I. Made Dedy Priyanto. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Harian Lepas Pada Hotel Puri Bagus Candidasa. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 01(10).
Putra, I Wayan Maydy Pradana, and I. Made Dedy Priyanto. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Upah Pekerja Di Bawah Umur Pada Wangsuh Loundry Denpasar Timur. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 03(02).
Putra, I. Wayan Jeffry Arya, I Made Sarjana, & I Ketut Markeling. Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Mebel dan Patung Kayu Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pada Perusahaan Sunarta Wood Carver.
Soeroso. (2006). Penghantar Ilmu Hukum Cetakan Kedelapan. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indrati Rini, Widyawati Boediningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.