Kualifikasi Delik Trading In Influence Dalam Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i5.1497Keywords:
Qualification of Delik, Trading in Influence, Corruption, Kualifikasi Delik, Pengaruh Perdagangan, KorupsiAbstract
Penelitian ini mengangkat dua permasalahan hukum, Pertama, bagaimana mengkualifikasi delik Perdagangan Pengaruh dalam tindak pidana korupsi, dan Kedua, bagaimana pertimbangan hakim sebagai penegak hukum dalam melihat perkara yang berdimensi Perdagangan Pengaruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakikat tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan perbuatan Perdagangan Pengaruh yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, guna mengetahui apakah perbuatan Perdagangan Pengaruh tersebut dapat dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi, karena walaupun Indonesia telah meratifikasi ketentuan UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, namun hingga saat ini Indonesia belum mengadopsi ketentuan mengenai perbuatan Perdagangan Pengaruh sebagai tindak pidana korupsi ke dalam Undang-Undang Tipikor. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang terindikasi sebagai perbuatan Jual Beli Pengaruh, diantaranya adalah kasus Irman Gusman, Lutfi Hasan Ishaq dan Patrice Rio Capela yang secara substansial memenuhi syarat untuk melakukan perbuatan Jual Beli Pengaruh. Akan tetapi karena perbuatan Jual Beli Pengaruh sendiri belum diatur secara jelas ke dalam hukum nasional maupun Undang-Undang Tipikor, hal inilah yang berakibat sehingga banyak diantara mereka yang diproses dengan menggunakan pasal-pasal suap karena kebetulan mereka adalah penyelenggara negara, padahal jika melihat perbuatan Jual Beli Pengaruh tersebut dilakukan oleh tokoh politik yang bukan penyelenggara negara tetapi memiliki pengaruh yang besar terhadap pejabat pemerintahan.
Downloads
References
Alkostar, A. (2013). “Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime” Makalah dalam Training Pengarusutamaan Pendekatan Hak Asasi Manusia dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia Bagi Hakim Seluruh Indonesia.
Hatta, M. (2019). Kejahatan Luar Biasa (Ekstra Ordinary Crime). Aceh: Unimal Press.
Hiariej, E. O. S. (2019). United Nations Convention Against Corruption dalam Sistem Hukum Indonesia. Mimbar Hukum-FH UGM, 31(1).
Ilyas, A. (2022). Kriminalisasi Trading In Influence (Urgensi dan Pengaturannya di Berbagai Negara). Depok: Raja Grafindo Persada.
Kaligis, O. C. (2022). Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam Tugas Kedinasan. Bandung: Penerbit Alumni.
Lina, S, R. (2021). Buku Panduan Penulisan Desertasi dan Tesis. Jakarta: Universitas Jayabaya.
Mamudji, S. S. (2009). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pahlevi, R. (2022). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Naik 1 Poin Jadi 38 pada 2021. Databoks. Diakses 14 Agustus 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/01/26/indeks-persepsi -indonesia-naik-1-poin-jadi-38-pada-2021.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014
Rohcayanto, F. (2018). “Memperdagangkan Pengaruh (Trading In Influnce) Sebagai Tindak Pidana Korupsi. Surabaya: Universitas Airlangga.
Rohim. (2008). Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi. Depok: Pena Multi Media.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.
Werdhiyani, I. G. A. & Parsa, I. W. (2018). kriminalisasi Trading In Influence dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zul Firman, Santrawan Paparang, Mohamad Ismed
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.