Analisis Perspektif Sosiologi Hukum Dalam Mengatasi Krisis Penyimpangan Seksual Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Nabila Jasia Program Studi Hukum, Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Muhammad Rafli Kurniawan Program Studi Hukum, Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Ferdiansyah Suryatama Program Studi Hukum, Universitas Bandar Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1473

Keywords:

Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022, Sosiologi Hukum, Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan pada 13 April 2022 dan diundangkan pada 9 Mei 2022 sebagai respons terhadap minimnya dasar hukum yang tegas dalam pencegahan, perlindungan, serta pemberian akses yang adil dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Lahirnya undang-undang ini didorong oleh realitas bahwa korban kekerasan seksual sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Selain itu, fenomena penyimpangan seksual juga menjadi latar belakang penting disusunnya Undang-Undang TPKS, mengingat kekerasan seksual sering kali dipicu oleh berbagai kelainan atau penyimpangan seksual. Fenomena ini menjadi salah satu kajian dalam Penelitian untuk menganalisis fenomena ini dengan perspektif sosiologi hukum dalam mengatasi krisis penyimpangan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Di sisi lain, penyimpangan seksual juga menjadi isu krusial yang melatarbelakangi kejahatan seksual, sehingga fenomena ini penting untuk dikaji dari sudut pandang sosiologi hukum. Sosiologi hukum memandang gejala sosial dan hubungan penerapan hukum dalam masyarakat sebagai objek utama kajian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menghubungkan konsep sosiologi hukum dengan Undang-Undang TPKS. Hasil penelitian menunjukkan peranan penting sosiologi hukum dalam mengkaji dan mengatasi krisis penyimpangan seksual di masyarakat dengan merujuk pada Undang-Undang TPKS.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah. (2001). Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Hukum Acara Pidana. Ghalia Indonesia.

Andin Martiasari. (2019). KAJIAN TENTANG PERILAKU KEJAHATAN DAN PENYIMPANGAN SEKSUAL DALAM SUDUT PANDANG SOSIOLOGIS DAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Yurispruden, 2(1), 104.

Ayu Veronica, Kabib Nawawi, & Erwin. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyeludupan Baby Lobster. PAMPAS Law Journal Of Criminal Law, 1(3), 47.

Bayusuta, B. B., & Suwanto, Y. (2022). Analisis yuridis undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dalam penegakan hukum di Indonesia. Souvereignty, 1(1), 37-43.

Candra, F. A., & Sinaga, F. J. (2021). Peran penegak hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 41-50.

Cecep, C., & Humaedi, S. (2018). Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 48-55.

Darmika, I. (2016). Budaya Hukum (Legal Culture) dan pengaruhnya terhadap penegakan hukum di Indonesia. To-ra, 2(3), 429-436.

Eko Nurisman. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia , 4(2), 182–183.

Fithriatus Shalihah. (2017). Sosiologi Hukum. Raja Grafindo Persada.

Hairi, P. J. (2016). Problem Kekerasan Seksual: Menelaah Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangannya (Sexual Violence Problems: Analyzing The Direction Of Government Policy In Handling The Problems). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 6(1), 1-15.

Hasan, Z., Novriyanti, F., Putri, A. T. R., & Al Munawwaroh, R. (2023). Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Bandar Lampung. Jurnal Hukum Malahayati, 4(2), 84-91.

Hasan, Z., Firly, A., Utami, A. P., & Sari, D. E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(2), 103-113.

Laksana, I., & Dharma, G. N. (2017). I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, Anak Agung Gede Oka Parwata, Dr. Ni Nyoman Sukerti, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, and I Nyoman Wita. Sosiologi Hukum. Pustaka Ekspresi.

Lina, L., Ramon, F., Sipayung, JP, & Saragih, GM (2023). Analisis Perspektif Sosiologis Hukum Dalam Mengatasi Krisis Penyimpangan Seksual Dilihat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(2), 1924-1932.

Jonaedi Effendi, & Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.

M. Zed. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.

Masmuri, M., & Kurniawan, S. (2016). Penyimpangan Seksual: Sebuah Interpretasi Teologi, Psikologi Dan Pendidikan Islam. Raheema J. Stud. Gend. Dan Anak, 3(1), 100-112.

Mushafi, & Ismail Marzuki. (2018). Persinggungan Hukum dengan Masyarakat dalam Kajian Sosiologi Hukum. JURNAL CAKRAWALA HUKUM, 9(1), 54.

Nurmalasari, Nadhila Cahya dkk. (2022). Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 1,(1).

P. Andi. (2012). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Ar-Ruzz Media.

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Kencana.

Pavithra, V. (2018). HLA Hart and the Concept of Law: A Jurisprudential Insight. Supremo Amicus, 5, 182.

Salman, R. O. (1993). Sosiologi Hukum suatu pengantar.

Siregar, N. F. (2018). Efektivitas Hukum, Al-Razi. Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan, 2.

Sahetapy, J. E. (1992). Teori kriminologi: suatu pengantar. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto. (n.d.). Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. (No Title).

Soekanto, S. (1979). Mengenal Sosiologi Hukum. Alumni.

Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia , 4(2), 182–183.

Usman, S. (2009). Dasar-Dasar Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 3(2), 12.

Utami Zahirah Noviani P., Rifdah Arifah K, Cecep, & Sahadi Humaedi. (2018). MENGATASI DAN MENCEGAH TINDAK KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DENGAN PELATIHAN ASERTIF. Jurnal Penelitian &PPM , 5(1), 49.

Weda, M. D. (1996). Kriminologi. RajaGrafindo Persada.

Yuristyawarman, MO, Febrianty, Y., Mahipal, M., & Rustandi, RM (2022). Analisis Sosiologis Hukum dalam Realitas Sosial. Melek Sintaks; Jurnal Ilmiah Indonesia , 7 (9), 15228-15240.

Zainudin Hasan, Intan Annisa, Aulia Rizky Hafizha, & Anis Nurhalizah. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PELECEHAN DI BAWAH UMUR. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(2), 107–114.

Zainudin Hasan, Alika Firly, Adelia Putri Utami, & Diah Eka Sari. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 2(2), 103–113.

Downloads

Published

2024-08-25

How to Cite

Jasia, N., Kurniawan, M. R., & Suryatama, F. (2024). Analisis Perspektif Sosiologi Hukum Dalam Mengatasi Krisis Penyimpangan Seksual Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(4), 429–439. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1473