Penegakan Hukum Terhadap Prostitusi di Era Literasi Digital
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1472Keywords:
Prostitusi, Hukum, Literasi DigitalAbstract
Perjalanan waktu, telah menggambarkan praktik prostitusi merupakan permasalahan rumit karena menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik aspek sosial, gender, hukum, kesehatan, moral dan etika, agama, pendidikan, psikologis, ekonomi dan industrialisasi, serta masalah politik. Dalam praktiknya, aktivitas prostitusi dapat dibedakan menjadi dua. Pertama, aktivitas prostitusi yang terorganisir yang ditandai dengan munculnya lokalisasi, contohnya adalah klub malam, rumah bordir, dan panti pijat. Kedua, aktivitas prostitusi individual atau tidak terorganisir yang ditandai dengan adanya perempuan yang menjajakan diri di pinggir jalan. Artikel ini menggunakan metode Penelitian Normatif. Metode penelitian yang meneliti secara doktrinal dengan literatur dan buku-buku dari segi perspektif normatif hukum. Masalah pada penelitian hukum normatif adalah adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein pada tataran norma atau kaidah hukum, sedangkan pada penelitian hukum sosial yakni ketika terjadi kesenjangan antara das sollen dan das sein pada tataran realitas hukum dalam masyarakat atau law in action atau law in process. Jadi dapat kita simpulkan bahwa Prostitusi yang terjadi saat sekarang itu merujuk pada praktik pertukaran hubungan seksual dengan iming-iming hadiah berupa uang sebagai bentuk transaksi perdagangan, sedangkan prostitusi digital mengacu pada penggunaan internet dalam memberikan akses langsung kepada penggunanya. Prostitusi digital muncul sebagai akibat dari kemajuan teknologi di era literasi digital.
Downloads
References
Amalia, M. (2018). Prostitusi Dan Perzinahan Dalam Perspektif Hukum Islam. Tahkim, Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, 1(1), 73-74.
Edi Yuhermansyah & Rita Zahara. (2017). Kedudukan Psk Sebagai Korban Dalam Tindak Pidana Prostitusi. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 6(2), 303-304. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/legitimasi/article/view/3960.
Fajrin, Y. A. & Triwijaya, A. F. (2019). Perempuan Dalam Prostitusi: Konstruksi Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Indonesia Dari Perspektif Yuridis Dan Viktimologi. Jurnal Negara Hukum: 10(1), 70-71. Https://Jurnal.Dpr.Go.Id/Index.Php/Hukum/Article/View/1203.
Hamzah, G. (2018). Prostitusi Dan Trafficking Dalam Perspektif Al Qur’an. Jurnal Tafsere, 6(2).
Laukon, D. R., Fadila, L., Edhisty, N. R., Solihat, Z. H., Hamidah, S. (2024). Prostitusi Daring: Antara Kemajuan Teknologi dan Dampak Sosial. Sosmaniora (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(2). https://journal.literasisains.id/index.php/sosmaniora.
Nanik, S., Kamto, S., Yuliati, Y. Fenomena Keberadaan Prostitusi Dalam Pandangan Feminisme. Wacana: Jurnal Sosial dan Humaniora. https://wacana.ub.ac.id/index.php/wacana/article/view/276
Naufal, H. A. (2021). Literasi Digital. Jurnal Perspektif – Yayasan Jaringan Kerja Pendidikan Bali, 1(2). 196 https://jurnal.jkp-bali.com/perspektif/article/view/32.
Pratama, W. A. (2024). Analisis Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pedofilia. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 8(1), 20-21. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/tazir/article/view/22072.
Pratama, W. A. (2024). Penegakan hukum Terhadap korupsi di Era Modernisasi Digital. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 3(1). https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/seikat/article/view/1227.
Pratama, W. A. Tinjauan Viktimologi Terhadap Perempuan Korban Prostitusi Online. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 3(2). https://ejournal.45mataram.ac.id/index.php/seikat/article/view/1256.
Sutiono, Umam, S. (2022). Kebijakan Hukum Dalam Menanggulangi Kasus Prostitusi. Jurnal Pro Justice: Jurnal Kajian hukum dan Sosial, 03(02). https://ejournal.billfath.ac.id/index.php/projustice/article/view/214
Yuliani, A. N., Pratama, W. A. (2024). Perempuan dan Anak Korban Perdagangan Orang Dalam Perspektif HAM. Maras: Jurnal Penelitian Multidisplin, 2(2). https://ejournal.lumbungpare.org/index.php/maras/article/view/273.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sitti Khadijah Nur Fajri, Ayu Chairun Nissa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.