Anotasi Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 435/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1433Keywords:
Direksi, Direktur Utama, Dewan Komisaris, Hak Individu, Hak DerivativeAbstract
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum mandiri. Hal ini sering kali tidak dipahami dengan baik, tidak hanya oleh orang awam yang menjalankan bisnis sebagai pendiri, pemegang saham, Direktur dan Komisaris Perseroan Terbatas, melainkan juga para pemutus keadilan. Penelitian ini adalah penelitian untuk melakukan analisis terhadap putusan pengadilan (anotasi) berdasarkan penggunaan kaidah hukum yang berlaku. Putusan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 435/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan studi kasus. Analisis putusan aquo menunjukkan masih adanya kesalahpahaman dan kesalahpengertian peran, tugas dan wewenang Direksi, dan Dewan Komisaris. Selain itu juga masih ditemukan adanya kegagalan dalam memisahkan hak individual dan hak derivative hak pemegang saham dalam Perseroan terbatas
Downloads
References
Widjaja, G. (2004). Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Jakarta: Prenada Media
Widjaja, G. (2008). 150 Pertanyaan tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Forum Sahabat
Widjaja, G. (2008). Hak Individu & Kolktif Para Pemegang Saham. Jakarta: Forum Sahabat
Widjaja, G. (2008). Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT. Jakarta: Forum Sahabat
Yani, A. & Widjaja, G. (1999). Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas. Jakarta: Rajawali Pers
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Gunawan Widjaja, Tony Rahardja, Yohanes B O Silalahi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.