Anotasi Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 435/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.

Authors

  • Gunawan Widjaja Program Studi Hukum, Universits 17 Agustus 1945 Jakarta, Indonesia
  • Tony Rahardja Program Studi Hukum, Universits 17 Agustus 1945 Jakarta, Indonesia
  • Yohanes B O Silalahi Program Studi Hukum, Universits 17 Agustus 1945 Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1433

Keywords:

Direksi, Direktur Utama, Dewan Komisaris, Hak Individu, Hak Derivative

Abstract

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum mandiri. Hal ini sering kali tidak dipahami dengan baik, tidak hanya oleh orang awam yang menjalankan bisnis sebagai pendiri, pemegang saham, Direktur dan Komisaris Perseroan Terbatas, melainkan juga para pemutus keadilan. Penelitian ini adalah penelitian untuk melakukan analisis terhadap putusan pengadilan (anotasi) berdasarkan penggunaan kaidah hukum yang berlaku. Putusan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 435/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan studi kasus. Analisis putusan aquo menunjukkan masih adanya kesalahpahaman dan kesalahpengertian peran, tugas dan wewenang Direksi, dan Dewan Komisaris. Selain itu juga masih ditemukan adanya kegagalan dalam memisahkan hak individual dan hak derivative hak pemegang saham dalam Perseroan terbatas

Downloads

Download data is not yet available.

References

Widjaja, G. (2004). Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Jakarta: Prenada Media

Widjaja, G. (2008). 150 Pertanyaan tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Forum Sahabat

Widjaja, G. (2008). Hak Individu & Kolktif Para Pemegang Saham. Jakarta: Forum Sahabat

Widjaja, G. (2008). Risiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris & Pemilik PT. Jakarta: Forum Sahabat

Yani, A. & Widjaja, G. (1999). Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas. Jakarta: Rajawali Pers

Downloads

Published

2024-07-29

How to Cite

Widjaja, G., Rahardja, T., & Silalahi, Y. B. O. (2024). Anotasi Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 435/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(4), 368–374. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1433