Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pasien Atas Pelayanan dan Jasa Pemasangan Kawat Gigi Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Atina Rokhmani Putri Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia
  • M. Ghufron Az Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia
  • Kasuwi Saiban Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1419

Keywords:

Tanggung Jawab Tukang Gigi, Perlindungan Konsumen

Abstract

Penggunaan kawat gigi dalam ortodonti bertujuan untuk meluruskan dan memposisikan gigi sesuai gigitan seseorang. Kawat gigi membantu individu dengan maloklusi atau susunan gigi tidak teratur. Selain manfaat medis, kawat gigi juga dianggap sebagai simbol status dan fashion. Namun, pengguna kawat gigi menghadapi risiko seperti infeksi bakteri dan virus akibat kebersihan yang kurang optimal, yang dapat menyebabkan penyakit serius seperti hepatitis dan HIV. Kawat gigi juga dapat menyebabkan luka di mulut yang meningkatkan risiko penularan penyakit melalui aktivitas seksual. Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menemukan jawaban dari rumusan tentang Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap pasien atas pelayanan dan jasa pemasangan kawat gigi berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan Pelaku usaha, termasuk tukang gigi, bertanggung jawab atas produk dan jasa yang dihasilkan, sehingga konsumen dilindungi dari praktik yang tidak sesuai dan dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK, tanggung jawab itu juga diatur dalam Pasal 1366 KUHPerdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aziz, M. A. (2010). Pemasangan Behel Oleh Bukan Dokter Gigi Ancam Keselamatan Masyarakat. http://www.dentamedia.com, diakses tanggal 10 Februari 2018, pukul 01.18.

Gunawan, K. W., Ardhana, W., dan Chrisnawati. (2013). Perawatan Teknik Begg Pada Maloklusi Klas I Dengan Kaninus Impkasi Dan Insisivus Lateral Agenesis. Maj Jed Gi Vol. 20

Hongini, S. Y. & Aditiawarman, M. (2012). Kesehatan Gigi Dan Mulut. Bandung: Pustaka Reka Cipta

Rahardjo, P. (2009). Peranti Ortodonti Lepasan. Surabaya : Pusat Penerbitan dan Percetakan Unair (AUP)

Sari, A. N. (2018). Fenomena Jasa Tukang Gigi Dan Perlindungan Hukum. Jurnal Cepalo, 2(1). URL: cepalo.fh.unila.ac.id, diakses tanggal 4 Agustus 2018, jam 17.00 WITA.

Downloads

Published

2024-07-27

How to Cite

Putri, A. R., Az, M. G., & Saiban, K. (2024). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pasien Atas Pelayanan dan Jasa Pemasangan Kawat Gigi Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(4), 360–367. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1419