Klasifikasi Usia Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Blitar)

Authors

  • Edi Pramono Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia
  • Setiyono Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia
  • Nahdiya Sabrina Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1415

Keywords:

Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Kosep Usia Anak, Klasifikasi Usia Anak

Abstract

Pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum dibedakan dengan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan dewasa karena anak tidak sama dengan orang dewasa. Oleh karena itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) harus memisahkan ruangan antara anak-anak sesuai klasifikasi umur agar mereka tidak menjadi korban bullying, pelecehan, atau kekerasan lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep usia di LPKA di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi sosial yang nyata dan fungsional dalam sistem kehidupan hukum. Selain itu, pendekatan perbandingan (comparative approach) digunakan untuk membandingkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan peraturan di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep usia anak yang menjadi kebijakan di LPKA di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat 1, Konvensi tentang Hak-hak Anak pasal 1, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aspar, M. (2015). Metode Penelitian Hukum. Kolaka: Universitas Sembilan Belas November

Bagus, Satrio, D. H., Taftazani, B. M., & Wibowo, H. Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum. Prosiding Penelitian & Pengabdian Masyarakat, 2(1).

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2003).

Djamil, M. N. (2013). Anak Bukan Untuk DiHukum. Jakarta: Sinar Grafika

Fatriansyah. (2020). Pembinaan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dari Perspektif Restorative Justice (Studi Perbandingan Antara Indonesia Dengan Malaysia). Legalitas: Jurnal Hukum 12(2).

KPAI. (2022). “Catatan Pelanggaran Hak Anak Tahun 2021 Dan Proyeksi Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022,” Https://Www.Kpai.Go.Id/, 2022, https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pelanggaran-hak-anak-tahun-2021-dan-proyeksi-pengawasan-penyelenggaraan-perlindungan-anak-tahun-2022.

Kuntjaningrat. (1985). Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT Gramedia

Moeljatno. (2021). KUHP. Jakarta: Bumi Aksara

Muncie, J. (1999). Youth and Crime A Critical Introduction. London: Sage Publibation

Satrio, J. (1999). Hukum Pribadi Bagian Persoon Alamiah. Bandung: Citra Aditya Bakti

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia

Wadong, M. H. (2000). Pengantar Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Grasindo

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dan Praktek. Jakarta: Sinar Grafika

Wijaya, A. M. (2011). “Kebutuhan Dasar Anak Untuk Tumbuh Kembang Yang Optimal,” Kemenkes Ditjen Kesmas (https://kesmas.kemkes.go.id/konten/133/0/021113-kebutuhan-dasar-anak-untuk-tumbuh-kembang-yang-optimal, 2011).

Wiyono, R. (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Wiyono. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.

Downloads

Published

2024-07-27

How to Cite

Pramono, E., Setiyono, S., & Sabrina, N. (2024). Klasifikasi Usia Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Indonesia (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Blitar). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(4), 353–359. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1415